10 Juli 2015

Konspirasi JF. Kennedy, Sukarno, Suharto, CIA dan Freeport

kutitipkan bangsa negara kepadamu papua indonesia header

Bongkar Konspirasi Hebat:
Antara John F. Kennedy, Sukarno, Suharto dan Freeport

Bung Karno / Sukarno / Soekarno
Pada sekitar tahun 1961, Presiden Soekarno gencar merevisi kontrak pengelolaan minyak  dan tambang-tambang asing di Indonesia. Minimal sebanyak 60 persen dari keuntungan perusahaan minyak asing harus menjadi jatah rakyat Indonesia. Namun kebanyakan dari mereka, gerah dengan peraturan itu. Akibatnya, skenario jahat para elite dunia akhirnya mulai direncanakan terhadap kekayaan alam negeri tercinta, Indonesia.
suharto sukarno freeport banner
Pada akhir tahun 1996 lalu, sebuah artikel yang ditulis oleh seorang penulis Lisa Pease yang dimuat dalam majalah Probe. Tulisan ini juga disimpan dalam National Archive di Washington DC. Judul tulisan tersebut adalah “JFK, Indonesia, CIA and Freeport“.
Illuminati Card Game Agenda - Rewriting History
Illuminati Card Game Agenda – Rewriting History
Walau dominasi Freeport atas “gunung emas” di Papua telah dimulai sejak tahun 1967, namun kiprahnya di negeri ini ternyata sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya.
Pada kesempatan ini, kami akan menguak sedikit dari banyaknya tandatanya-tandatanya besar yang masih tersimpan di saku tiap rakyat Indonesia yang tercinta ini dan belum terjawab, bahkan tak akan pernah terjawab.

Hal itu dilakukan karena pada masa rezim New Order atau Orde Baru itu, banyak sekali sejarah-sejarah yang tak boleh dipublikasikan, ditulis ulang, dibengkokkan, lalu di propagandakan melalui media-media zombie yang pada masa lalu, bagai ‘media peliharaan’.

Dalam tulisannya yang dimuat dalam majalah Probe, Lisa Pease mendapatkan temuan jika Freeport Sulphur, demikian nama perusahaan itu awalnya, nyaris bangkrut berkeping-keping ketika terjadi pergantian kekuasaan di Kuba tahun pada tahun 1959.

Saat itu di Kuba, Fidel Castro berhasil menghancurkan rezim diktator Batista. Oleh Castro, seluruh perusahaan asing di negeri itu dinasionalisasikan.
Lisa-PeaseFreeport Sulphur yang baru saja hendak melakukan pengapalan nikel produksi perdananya dari Kuba, akhirnya terkena imbasnya. Maka terjadi ketegangan di Kuba.

Menurut Lisa Pease, berkali-kali CEO Freeport Sulphur merencanakan upaya pembunuhan terhadap Fidel Castro, namun berkali-kali pula menemui kegagalan.
Ditengah situasi yang penuh ketidakpastian, pada Agustus 1959, Forbes Wilsonyang menjabat sebagai Direktur Freeport Sulphur melakukan pertemuan dengan Direktur pelaksana East Borneo Company, Jan van Gruisen.

Dalam pertemuan itu Gruisen bercerita jika dirinya menemukan sebuah laporan penelitian atas Gunung Ersberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat yang ditulis Jean Jacques Dozy di tahun 1936.
Forbes Wilson Freeport Sulphur
Forbes Wilson,Direktur Freeport Sulphur 1959 (pic: mininghalloffame.org)

Uniknya, laporan itu sebenarnya sudah dianggap tidak berguna dan tersimpan selama bertahun-tahun begitu saja di perpustakaan Belanda.
Namun, Van Gruisen tertarik dengan laporan penelitian yang sudah berdebu itu dan kemudian membacanya.

Dengan berapi-api, Van Gruisen bercerita kepada pemimpin Freeport Sulphur itu jika selain memaparkan tentang keindahan alamnya, Jean Jaques Dozy juga menulis tentang kekayaan alamnya yang begitu melimpah.

Tidak seperti wilayah lainnya diseluruh dunia, maka kandungan biji tembaga yang ada disekujur tubuh Gunung Ersberg itu terhampar di atas permukaan tanah, jadi tidak tersembunyi di dalam tanah.
Mendengar hal itu, Wilson sangat antusias dan segera melakukan perjalanan ke Irian Barat untuk mengecek kebenaran cerita itu. Di dalam benaknya, jika kisah laporan ini benar, maka perusahaannya akan bisa bangkit kembali dan selamat dari kebangkrutan yang sudah di depan mata.

Selama beberapa bulan, Forbes Wilson melakukan survey dengan seksama atas Gunung Ersberg dan juga wilayah sekitarnya. Penelitiannya ini kelak ditulisnya dalam sebuah buku berjudul The Conquest of Cooper Mountain.
Forbes Wilson kanan bersama anggota geologist Freeport di Erstberg 1967
Forbes Wilson (kanan) bersama anggota geologist Freeport di Erstberg, 1967. (Click to enlarge zoomed)

Wilson menyebut gunung tersebut sebagai harta karun terbesar, yang untuk memperolehnya tidak perlu menyelam lagi karena semua harta karun itu telah terhampar di permukaan tanah.

Dari udara, tanah disekujur gunung tersebut berkilauan ditimpa sinar matahari. Wilson juga mendapatkan temuan yang nyaris membuatnya gila. Karena selain dipenuhi bijih tembaga, gunung tersebut ternyata juga dipenuhi bijih emas dan perak!!

Menurut Wilson, seharusnya gunung tersebut diberi nama GOLD MOUNTAIN, bukan Gunung Tembaga. Sebagai seorang pakar pertambangan, Wilson memperkirakan jika Freeport akan untung besar, hanya dalam waktu tiga tahun pasti sudah kembali modal. Pimpinan Freeport Sulphur ini pun bergerak dengan cepat.
Forbes Wilson bersama anggota geologist Freeport di Erstberg 1967
Forbes Wilson (kanan / belakang) bersama anggota geologist Freeport di Erstberg 1967

Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur meneken kerjasama dengan East Borneo Company untuk mengeksplorasi gunung tersebut.

Namun lagi-lagi Freeport Sulphur mengalami kenyataan yang hampir sama dengan yang pernah dialaminya di Kuba. Perubahan eskalasi politik atas tanah Irian Barat tengah mengancam.
Hubungan Indonesia dan Belanda telah memanas dan Soekarno malah mulai menerjunkan pasukannya di Irian Barat.

Tadinya Wilson ingin meminta bantuan kepada Presiden AS John Fitzgerald Kennedy (JFK) agar mendinginkan Irian Barat. Namun ironisnya, JFK malah sepertinya mendukung Soekarno.
Kennedy mengancam Belanda, akan menghentikan bantuan Marshall Plan jika ngotot mempertahankan Irian Barat.
Soekarno_dan jf_kennedy01
Soekarno dan JF Kennedy

Belanda yang saat itu memerlukan bantuan dana segar untuk membangun kembali negerinya dari puing-puing kehancuran akibat Perang Dunia II, terpaksa mengalah dan mundur dari Irian Barat.
Ketika itu sepertinya Belanda tidak tahu jika Gunung Ersberg sesungguhnya mengandung banyak emas, bukan tembaga.

Sebab jika saja Belanda mengetahui fakta sesungguhnya, maka nilai bantuan Marshall Plan yang diterimanya dari AS tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai emas yang ada di gunung tersebut.

Dampak dari sikap Belanda untuk mundur dari Irian Barat menyebabkan perjanjian kerjasama dengan East Borneo Company mentah kembali. Para pemimpin Freeport jelas marah besar.
Presiden AS, John F Kennedy ditembak saat bersama istrinya di mobil kap terbuka
Presiden AS, John F Kennedy ditembak saat bersama istrinya di mobil kap terbuka pada 22 November 1963.

Apalagi mendengar Kennedy akan menyiapkan paket bantuan ekonomi kepada Indonesia sebesar 11 juta AS dengan melibatkan IMF dan Bank Dunia. Semua ini jelas harus dihentikan!
Segalanya berubah seratus delapan puluh derajat ketika Presiden Kennedy tewas ditembak pada 22 November 1963.

Banyak kalangan menyatakan penembakan Kennedy merupakan sebuah konspirasi besar menyangkut kepentingan kaum Globalis yang hendak mempertahankan hegemoninya atas kebijakan politik di Amerika.

Presiden Johnson yang menggantikan Kennedy mengambil sikap yang bertolak belakang dengan pendahulunya. Johnson malah mengurangi bantuan ekonomi kepada Indonesia, kecuali kepada militernya.
Sukarno and JFK Keneddy
Presiden Sukarno pada lawatan kenegaraannya ke Amerika Serikat sedang memeriksa barisan tentara kehormatan Amerika setelah turun dari pesawat didampingi presiden AS, John F Kennedy

Salah seorang tokoh di belakang keberhasilan Johnson, termasuk dalam kampanye pemilihan presiden AS tahun 1964, adalah Augustus C.Long, salah seorang anggota dewan direksi Freeport.
Tokoh yang satu ini memang punya kepentingan besar atas Indonesia. Selain kaitannya dengan Freeport, Long juga memimpin Texaco, yang membawahi Caltex (patungan dengan Standard Oil of California).

Soekarno pada tahun 1961 memutuskan kebijakan baru kontrak perminyakan yang mengharuskan 60 persen labanya diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Caltex sebagai salah satu dari tiga operator perminyakan di Indonesia jelas sangat terpukul oleh kebijakan Soekarno ini.
former direksi Freeport and Presbyterian Hospital Board Chairman Augustus C. Long
Augustus C.Long, salah seorang anggota dewan direksi Freeport dan pemimpin Texaco, yang membawahi Caltex, ia juga chairman Presbyterian Hospital Board dan Penasehat CIA di kepresidenan AS untuk masalah luar negeri..

Augustus C.Long amat marah terhadap Soekarno dan amat berkepentingan agar orang ini disingkirkan secepatnya.

Mungkin suatu kebetulan yang ajaib, Augustus C. Long juga aktif di Presbysterian Hospital di New York, dimana dia pernah dua kali menjadi presidennya (1961-1962).
Sudah bukan rahasia umum lagi jika tempat ini merupakan salah satu simpul pertemuan tokoh CIA.
Lisa Pease dengan cermat menelusuri riwayat kehidupan tokoh ini. Antara tahun 1964 sampai 1970, Long pensiun sementara sebagai pemimpin Texaco.
Apa saja yang dilakukan orang ini dalam masa itu, yang di Indonesia dikenal sebagai “masa yang paling krusial”.

Pease mendapatkan data jika pada Maret 1965, Augustus C. Long terpilih sebagai Direktur Chemical Bank, salah satu perusahaan Rockefeller. Pada bulan Agustus 1965, Long diangkat menjadi anggota dewan penasehat intelejen kepresidenan AS untuk masalah luar negeri.
Badan ini memiliki pengaruh sangat besar untuk menentukan operasi rahasia AS di negara-negara tertentu. Long diyakini salah satu tokoh yang merancang kudeta terhadap Soekarno, yang dilakukan AS dengan menggerakkan sejumlah perwira Angkatan Darat yang disebutnya sebagai Our Local Army Friend.
Pengamat sejarawan LIPI, Dr Asvi Marwan Adam
Pengamat sejarawan LIPI, Dr Asvi Marwan Adam

Sedangkan menurut pengamat sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Asvi Marwan Adam, Soekarno benar-benar ingin sumber daya alam Indonesia dikelola oleh anak bangsa sendiri.

Asvi juga menuturkan, sebuah arsip di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengungkapkan pada 15 Desember 1965 sebuah tim dipimpin oleh Chaerul Saleh di Istana Cipanas sedang membahas nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia.

Soeharto yang pro-pemodal asing, datang ke sana menumpang helikopter. Dia menyatakan kepada peserta rapat, bahwa dia dan Angkatan Darat tidak setuju rencana nasionalisasi perusahaan asing itu.
“Soeharto sangat berani saat itu, Bung Karno juga tidak pernah memerintahkan seperti itu,” kata Asvi.

Sebelum tahun 1965, seorang taipan dari Amerika Serikat menemui Soekarno. Pengusaha itu menyatakan keinginannya berinvestasi di Papua. Namun Soekarno menolak secara halus.
“Saya sepakat dan itu tawaran menarik. Tapi tidak untuk saat ini, coba tawarkan kepada generasi setelah saya,” ujar Asvi menirukan jawaban Soekarno.

Soekarno berencana modal asing baru masuk Indonesia 20 tahun lagi, setelah putra-putri Indonesia siap mengelola. Dia tidak mau perusahaan luar negeri masuk, sedangkan orang Indonesia masih memiliki pengetahuan nol tentang alam mereka sendiri. Oleh karenanya sebagai persiapan, Soekarno mengirim banyak mahasiswa belajar ke negara-negara lain.
Suharto, sebagai komandan Abri saat memimpin pasukan untuk memerangi G-30/S-PKI
Suharto, sebagai komandan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) disaat memimpin pasukan untuk memerangi G-30/S-PKI

Soekarno boleh saja membuat tembok penghalang untuk asing dan mempersiapkan calon pengelola negara.
Namun Asvi menjelaskan bahwa usaha pihak luar yang bernafsu ingin mendongkel kekuasaan Soekarno, tidak kalah kuat!

Setahun sebelumnya yaitu pada tahun 1964, seorang peneliti diberi akses untuk membuka dokumen penting Departemen Luar Negeri Pakistan dan menemukan surat dari duta besar Pakistan di Eropa.
Dalam surat per Desember 1964, diplomat itu menyampaikan informasi rahasia dari intel Belanda yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Indonesia akan beralih ke Barat. Lisa menjelaskan maksud dari informasi itu adalah akan terjadi kudeta di Indonesia oleh partai komunis.
Sebab itu, angkatan darat memiliki alasan kuat untuk menamatkan Partai Komunis Indonesia (PKI), setelah itu membuat Soekarno menjadi tahanan.

Telegram rahasia dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada April 1965 menyebut Freeport Sulphur sudah sepakat dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan puncak Erstberg di Papua.
Salah satu bukti sebuah telegram rahasia Cinpac 342, 21 Januari 1965, pukul 21.48, yang menyatakan ada pertemuan para penglima tinggi dan pejabat Angkatan Darat Indonesia membahas rencana darurat itu, bila Presiden Soekarno meninggal.
Namun kelompok yang dipimpin Jenderal Soeharto tersebut ternyata bergerak lebih jauh dari rencana itu. Jenderal Suharto justru mendesak angkatan darat agar mengambil-alih kekuasaan tanpa menunggu Soekarno berhalangan.
Mantan pejabat CIA Ralph Mc Gehee juga pernah bersaksi bahwa semuanya itu memang benar adanya.
Soeharto diberikan mandat dengan dikeluarkannya Supersemar untuk mengatasi keadan oleh presiden Sukarno
Soeharto diberikan mandat dengan dikeluarkannya Supersemar untuk mengatasi keadan oleh presiden Sukarno

Maka dibuatlah PKI sebagai kambing hitam sebagai tersangka pembunuhan 7 Dewan Jenderal yang pro Sukarno melalui Gerakan 30 September yang didalangi oleh PKI, atau dikenal oleh pro-Suharto sebagai “G-30/S-PKI” dan disebut juga sebagai Gestapu (Gerakan Tiga Puluh) September oleh pro-Sukarno.

Setelah pecahnya peristiwa Gerakan 30 September 1965, keadaan negara Indonesia berubah total.
Terjadi kudeta yang telah direncanakan dengan “memelintir dan mengubah” isi Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966, yang pada akhirnya isi dari surat perintah itu disalahartikan.
Dalam Supersemar, Sukarno sebenarnya hanya memberi mandat untuk mengatasi keadaan negara yang kacau-balau kepada Suharto, bukan justru menjadikannya menjadi seorang presiden.
suharto ibu tien patung 7 jenderal lubang buaya
Suharto dan Tien Suharto berdiri di depan Patung 7 Jenderal di daerah Lubang Buaya yang dalam pelajaran sejarah, mereka telah “dibunuh PKI” lalu jasadnya ditemukan hanya dalam satu lubang sumur di daerah Lubang Buaya

Dalam artikel berjudul JFK, Indonesia, CIA, and Freeport yang diterbitkan majalah Probe edisi Maret-April 1996, Lisa Pease menulis bahwa akhirnya pada awal November 1965, satu bulan setelah tragedi terbunuhnya sejumlah perwira loyalis Soekarno (yang dikenal juga sebagai 7 dewan Jenderal yang dibunuh PKI), Forbes Wilson mendapat telpon dari Ketua Dewan Direktur Freeport, Langbourne Williams, yang menanyakan, “Apakah Freeport sudah siap untuk mengekplorasi gunung emas di Irian Barat?”

Ibnu Sutowo, Menteri Pertambangan dan Perminyakan pada tahun 1966.

Forbes Wilson jelas kaget. Dengan jawaban dan sikap tegas Sukarno yang juga sudah tersebar di dalam dunia para elite-elite dan kartel-kartel pertambangan dan minyak dunia, Wilson tidak percaya mendengar pertanyaan itu.

Dia berpikir Freeport masih akan sulit mendapatkan izin karena Soekarno masih berkuasa. Ketika itu Soekarno masih sah sebagai presiden Indonesia bahkan hingga 1967, lalu darimana Williams yakin gunung emas di Irian Barat akan jatuh ke tangan Freeport?

Lisa Pease mendapatkan jawabannya. Para petinggi Freeport ternyata sudah mempunyai kontak dengan tokoh penting di dalam lingkaran elit Indonesia.
Oleh karenanya, usaha Freeport untuk masuk ke Indonesia akan semakin mudah. Beberapa elit Indonesia yang dimaksud pada era itu diantaranya adalah Menteri Pertambangan dan Perminyakan pada saat itu Ibnu Soetowo .

Julius Tahija, penghubung antara Ibnu Soetowo dengan Freeport.

Namun pada saat penandatanganan kontrak dengan Freeport, juga dilakukan oleh menteri Pertambangan Indonesia selanjutnya yaitu Ir. Slamet Bratanata.
Selain itu juga ada seorang bisnisman sekaligus “makelar” untuk perusahaan-perusahaan asing yaitu Julius Tahija.

Julius Tahija berperan sebagai penghubung antara Ibnu Soetowo dengan Freeport.
Dalam bisnis ia menjadi pelopor dalam keterlibatan pengusaha lokal dalam perusahaan multinasional lainnya, antara lain terlibat dalam PT Faroka, PT Procter & Gambler (Inggris), PT Filma, PT Samudera Indonesia, Bank Niaga, termasuk Freeport Indonesia.

Sedangkan Ibnu Soetowo sendiri sangat berpengaruh di dalam angkatan darat, karena dialah yang menutup seluruh anggaran operasional mereka.

Sebagai bukti adalah dilakukannya pengesahan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) pada 1967 yaitu UU no 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang draftnya dirancang di Jenewa-Swiss yang didektekan oleh Rockefeller seorang Bilderberger dan disahkan tahun 1967.
Maka, Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Soeharto.
Bukan saja menjadi lembek, bahkan sejak detik itu, akhirnya Indonesia menjadi negara yang sangat tergantung terhadap Amerika, hingga kini, dan mungkin untuk selamanya.

Bahkan beberapa bulan sebelumnya yaitu pada 28 Februari 1967 secara resmi pabrik BATA yang terletak di Ibukota Indonesia (Kalibata) juga diserahkan kembali oleh Pemerintah Indonesia kepada pemiliknya. Penandatanganan perjanjian pengembalian pabrik Bata dilakukan pada bulan sesudahnya, yaitu tanggal 3 Maret 1967.
penjanjian pengembalian kembali pabrik bata 03031967 - 01 penjanjian pengembalian kembali pabrik bata 03031967 - 02
Keterangan gambar diatas: Penandatanganan perjanjian pengembalian kembali pabrik Bata pada tanggal 3 Maret 1967. Sumber foto: The Netherlands National News Agency (ANP) (klik untuk memperbesar)

Padahal pada masa sebelumnya sejak tahun 1965 pabrik Bata ini telah dikuasai pemerintah. Jadi untuk apa dilakukan pengembalian kembali? Dibayar berapa hak untuk mendapatkan atau memiliki pabrik Bata itu kembali? Kemana uang itu? Jika saja ini terjadi pada masa sekarang, pasti sudah heboh akibat pemberitaan tentang hal ini.

Namun ini baru langkah-langkah awal dan masih merupakan sesuatu yang kecil dari sepak terjang Suharto yang masih akan menguasai Indonesia untuk puluhan tahun mendatang yang kini diusulkan oleh segelintir orang agar ia mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasional. Penandatangan penyerahan kembali pabrik Bata dilakukan oleh Drs. Barli Halim, pihak Indonesia dan Mr. Bata ESG Bach.

Masih ditahun yang sama 1967, perjanjian pertama antara Indonesia dan Freeport untuk mengeksploitasi tambang di Irian Jaya juga dilakukan, tepatnya pada tanggal 7 April perjanjian itu ditandatangani.
kontrak freeport 1967 - 01 kontrak freeport 1967 - 02
Keterangan gambar diatas: Penandatanganan Kontrak Freeport di Jakarta Indonesia, 1967. Sumber foto: The Netherlands National News Agency (ANP) (klik untuk memperbesar)

Akhirnya, perusahaan Freeport Sulphur of Delaware, AS pada Jumat 7 April 1967 menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan tembaga di Papua Barat. Freeport diperkirakan menginvestasikan 75 hingga 100 juta dolar AS.

Penandatanganan bertempat di Departemen Pertambangan, dengan Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata dan Freeport oleh Robert C. Hills (Presiden Freeport Shulpur) dan Forbes K. Wilson (Presiden Freeport Indonesia), anak perusahan yang dibuat untuk kepentingan ini.
gold-emas zoomedPenandatanganan kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan tembaga di Papua Barat tersebut disaksikan pula oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Marshall Green.

Freeport mendapat hak konsensi lahan penambangan seluas 10.908 hektar untuk kontrak selama 30 tahun terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan. Pada Desember 1972 pengapalan 10.000 ton tembaga pertama kali dilakukan dengan tujuan Jepang.
Dari penandatanganan kontrak inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Pertambangan No. 11 Tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967.

Inilah kali pertama kontrak pertambangan yang baru dibuat. Jika di zaman Soekarno kontrak-kontrak dengan perusahaan asing selalu menguntungkan Indonesia, maka sejak Suharto berkuasa, kontrak-kontrak seperti itu malah merugikan Indonesia.
Setelah itu juga ikut ditandatangani kontrak eksplorasi nikel di pulau Irian Barat dan di area Waigee Sentani oleh PT Pacific Nickel Indonesia dan Kementerian Pertambangan Republik Indonesia.
perjanjian nikel irian 19-februari-1969 - 01 perjanjian nikel irian 19-februari-1969 - 02
Keterangan gambar diatas: Penandatanganan Kontrak Nikel Irian oleh Pacific Nickel Indonesia, 19 Februari 1969. Sumber foto: The Netherlands National News Agency (ANP) (klik untuk memperbesar)
Perjanjian dilakukan oleh E. OF Veelen (Koninklijke Hoogovens), Soemantri Brodjonegoro (yaitu Menteri Pertambangan RI selanjutnya yang menggantikan Ir. Slamet Bratanata) dan RD Ryan (U.S. Steel).
Pacific Nickel Indonesia adalah perusahaan yang didirikan oleh Dutch Koninklijke Hoogovens, Wm. H. MÜLLER, US Steel, Lawsont Mining dan Sherritt Gordon Mines Ltd.
Namun menurut penulis, perjanjian-perjanjian pertambangan di Indonesia banyak keganjilan.

Contohnya seperti tiga perjanjian diatas saja dulu dari puluhan atau mungkin ratusan perjanjian dibidang pertambangan. Terlihat dari ketiga perjanjian diatas sangat meragukan kebenarannya.
Pertama, perjanjian pengembalian pabrik Bata, mengapa dikembalikan? apakah rakyat Indonesia tak bisa membuat seperangkat sendal atau sepatu? sangat jelas ada konspirasi busuk yang telah dimainkan disini.
Gold biji emasKedua, perjanjian penambangan tembaga oleh Freeport, apakah mereka benar-benar menambang tembaga?
Saya sangat yakin mereka menambang emas, namun diperjanjiannya tertulis menambang tembaga.

Tapi karena pada masa itu tak ada media, bagaimana jika semua ahli geologi Indonesia dan para pejabat yang terkait di dalamnya diberi setumpuk uang? Walau tak selalu, tapi didalam pertambangan tembaga kadang memang ada unsur emasnya.
silver nickel-rock
batu mengandung perak (atas) dan batu mengandung nikel (bawah) secara kasat mata, terlihat tidak begitu banyak perbedaan.

Perjanjian ketiga adalah perjanjian penambangan nikel oleh Pasific Nickel, untuk kedua kalinya, apakah mereka benar-benar menambang nikel?

Saya sangat yakin mereka menambang perak, namun diperjanjiannya tertulis menambang nikel.
Begitulah seterusnya, semua perjanjian-perjanjian pengeksplotasian tambang-tambang di bumi Indonesia dilakukan secara tak wajar, tak adil dan terus-menerus serta perjanjian-perjanjian tersebut akan berlaku selama puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.
Kekayaan alam Indonesia pun digadaikan, kekayaan Indonesia pun terjual, dirampok, dibawa kabur ke negara-negara pro-zionis, itupun tanpa menyejahterakan rakyat Indonesia selama puluhan tahun lamanya.

“Saya melihat seperti balas budi Indonesia ke Amerika Serikat karena telah membantu menghancurkan komunis, yang konon bantuannya itu dengan senjata,” tutur pengamat sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Asvi Marwan Adam.
suharto supersemar header
Untuk membangun konstruksi pertambangan emasnya itu, Freeport mengandeng Bechtel, perusahaan AS yang banyak mempekerjakan pentolan CIA. Direktur CIA John McCone memiliki saham di Bechtel, sedangkan mantan Direktur CIA Richards Helms bekerja sebagai konsultan internasional di tahun 1978.
Tahun 1980, Freeport menggandeng McMoran milik Jim Bob Moffet dan menjadi perusahaan raksasa dunia dengan laba lebih dari 1,5 miliar dollar AS pertahun.
west papua Freeport Grasberg minesTahun 1996, seorang eksekutif Freeport-McMoran, George A.Maley, menulis sebuah buku berjudul “Grasberg” setebal 384 halaman dan memaparkan jika tambang emas di Irian Barat itu memiliki deposit terbesar di dunia, sedangkan untuk bijih tembaganya menempati urutan ketiga terbesar didunia.

Maley menulis, data tahun 1995 menunjukkan jika di areal ini tersimpan cadangan bijih tembaga sebesar 40,3 miliar dollar AS dan masih akan menguntungkan untuk 45 tahun ke depan.
Ironisnya, Maley dengan bangga juga menulis jika biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang ada di Irian Barat itu merupakan yang termurah di dunia!!
tambang freeport mine puncak jaya lorentz indonesiaIstilah Kota Tembagapura itu sebenarnya menyesatkan dan salah. Seharusnya EMASPURA. Karena gunung tersebut memang gunung emas, walau juga mengandung tembaga. Karena kandungan emas dan tembaga terserak di permukaan tanah, maka Freeport tinggal memungutinya dan kemudian baru menggalinya dengan sangat mudah.
Freeport sama sekali tidak mau kehilangan emasnya itu dan membangun pipa-pipa raksasa dan kuat dari Tambang Grasberg (Grasberg Mine) atau Tembagapura sepanjang 100 kilometer langsung menuju ke Laut Arafuru dimana telah menunggu kapal-kapal besar yang akan mengangkut emas dan tembaga itu ke Amerika.

Ini sungguh-sungguh perampokan besar yang direstui oleh pemerintah Indonesia sampai sekarang!!
Seharusnya patut dipertanyakan, mengapa kota itu bernama Tembagapura?
Apakah pada awalnya pihak Indonesia sudah “dibohongi” tentang isi perjanjian penambangan dan hanya ditemukan untuk mengeksploitasi tembaga saja?

Jika iya, perjanjian penambangan harus direvisi ulang karena mengingat perjanjian pertambangan biasanya berlaku untuk puluhan tahun kedepan!
Menurut kesaksian seorang reporter CNN yang diizinkan meliput areal tambang emas Freeport dari udara, dengan helikopter ia meliput gunung emas tersebut yang ditahun 1990-an sudah berubah menjadi lembah yang dalam.

Semua emas, perak, dan tembaga yang ada digunung tersebut telah dibawa kabur ke Amerika, meninggalkan limbah beracun yang mencemari sungai-sungai dan tanah-tanah orang Papua hingga ratusan tahun ke depan.
Dan menurut penelitian Greenpeace, Operasi Freeport McMoran di Papua telah membuang lebih dari 200.000 ton tailing perharinya ke sungai Otomina dan Aikwa, yang kemudian mengalir ke Laut Arafura.
Tambang freeport Grasberg mine has damaged surrounding river systems, such as the Ajikwa river above
Dan hingga 2006 lalu saja diperkirakan sudah membuang hingga tiga miliar ton tailing yang sebagian besar berakhir di lautan.
Sedimentasi laut dari limbah pertambangan hanyalah satu dari berbagai ancaman yang merusak masa depan lautan kita. (download PDF: laut Indonesia dalam krisis)
Puncak jaya wijaya papua irian and muller-glacier
Puncak Jaya di Irian Jaya pada latar belakang dan Muller Glacier pada latar depan, tahun 1990-an
https://i0.wp.com/upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/ab/Puncak_Jaya_icecap_1936.jpg https://i1.wp.com/upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/c/cb/Puncak_Jaya_icecap_1972.jpg
Keterangan 2 foto diatas:  tampak semakin berkurangnya salju atau es di Puncak Jaya Papua. Foto kiri Puncak Jaya ditahun 1936, dan foto kanan Puncak Jaya ditahun 1972. (lihat animasi format GIF)
https://i2.wp.com/upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/95/Puncak_Jaya_%28NASA_astronaut_photograph%29.jpg/640px-Puncak_Jaya_%28NASA_astronaut_photograph%29.jpg
The highland area in 2005, with the Grasberg copper mine pit in the foreground. Its summit is at the far end of the central rib. (wikipedia)
Freeport juga merupakan ladang uang haram bagi para pejabat negeri ini di era Suharto, dari sipil hingga militer.
Sindonesian presidentsejak 1967 sampai sekarang, tambang emas terbesar di dunia itu menjadi tambang pribadi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Freeport McMoran sendiri telah menganggarkan dana untuk itu yang walau jumlahnya sangat besar bagi kita, namun bagi mereka terbilang kecil karena jumlah laba dari tambang itu memang sangat dahsyat.
Jika Indonesia mau mandiri, sektor inilah yang harus dibereskan terlebih dahulu. Itu pula yang menjadi salah satu sebab, siapapun yang akan menjadi presiden Indonesia kedepannya, tak akan pernah mampu untuk mengubah perjanjian ini dan keadaan ini.
suharto-soekarno duduk berduaKarena, jika presiden Indonesia siapapun dia, mulai berani mengutak-atik tambang-tambang para elite dunia, maka mereka akan menggunakan seluruh kekuatan politik dengan media dan militernya yang sangat kuatnya di dunia, dengan cara menggoyang kekuasaan presiden Indonesia.
Kerusuhan, adu domba, agen rahasia, mata-mata, akan disebar diseluruh pelosok negeri agar rakyat Indonesia merasa tak aman, tak puas, lalu akan meruntuhkan kepemimpinan presidennya siapapun dia.
Inilah salah satu “warisan” orde baru, new order, new world order di era kepemimpinan rezim dan diktator Suharto selama lebih dari tiga dekade.
Suharto, presiden Indonesia selama 32 tahun yang selalu tersenyum dengan julukannya “the smilling General”, presiden satu-satunya di dunia yang sudi melantik dirinya sendiri menjadi Jenderal bintang lima
suharto piye kabare enak dijamanku tohNamun masih banyak yang ingin menjadikannya pahlawan nasional, karena telah sukses menjual kekayaan alam dari dasar laut hingga puncak gunung, dari Sabang hingga Merauke, yaitu negeri tercinta ini, Indonesia yang besar, Indonesia Raya. Dan ini bukan lagi kosnspirasi teori, tapi semua ini adalah konspirasi fakta.
Indonesia, negeri yang seharusnya memiliki masyarakat yang makmur sebagai Mercu Suar Dunia, negeri yang seharusnya mumpuni dan berguna untuk membantu puluhan negara-negara miskin yang rakyatnya masih banyak dihantui kelaparan berkepanjangan di banyak belahan dunia, akibat penguasa selama 32 tahun itu, kini justru jadi bangsa pengemis. (berbagai sumber)
https://i0.wp.com/www.minesandcommunities.org/files/2011/Strike_Freeport_Indonesia_Papua_copper.jpg
Demonstrasi keberadaan Freeport di Papua yang tak dapat mensejahterakan rakyatnya.
suharto  tien and tommy
tambang emas

Rencana Cabut Subsidi Listrik 450-900 VA, Pakar Ekonomi Islam Pertanyakan Moral Menteri ESDM dan DPR

Pakar Ekonomi Islam Dwi Condro Triono mempertanyakan moral Menteri ESDM dan DPR yang akan mencabut subsidi listrik 450 VA dan 900 VA dengan alasan terkait dengan moral hazard (kejahatan/jebakan moral), karena  dari 44,3 juta pelanggan golongan tersebut hanya rumah tangga hampir miskin dan miskin sebanyak 15,5 juta keluarga.

“Lalu di mana moral Pak Menteri  ketika ratusan trilyun hasil tambang di Papua dirampok oleh PT Freeport dibiarkan?” ujarnya kepada mediaumat.com, Senin (29/6) melalui surat elektronik.
Bahkan, lanjutnya, sudah tiga tahun berturut-turut Freeport tidak pernah membayar dividen malah rencana akan diberi perpanjangan kontrak sampai dengan tahun 2035 dengan memberi Izin Usaha Khusus Pertambangan sebagai pengganti kontrak karya yang akan berakhir 2021.

“Lalu di mana moral mereka para anggota DPR  disaat rakyat sedang menghadapi berbagai kesulitan, tapi dengan mudahnya para anggota dewan mendapat subsidi sebesar 20 milyar per orang atau sekitar 11,2 trilyun dengan dalilh untuk dana aspirasi?” ungkap Dwi Condro.
Padahal, lanjutnya, penghematan subsidi yang didapatkan dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 450  dan 900 VA  hanya menghemat 4 trilyun dan itupun dinikmati 44,3 juta orang bandingkan dengan 11,2 trilyun hanya untuk 560 anggota dewan.

Menurut Dwi Condro jelaskan  bahwa alasan moral hazard, alasan subsidi tidak tepat sasaran hanya dalih untuk menutupi alasan sebenarnya  yaitu mengokohkan neoliberalisme dan neoimperialisme yang tumbuh subur dalam sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini.
“Sistem demokrasi adalah sistem yang paling busuk di antara  sistem monarki dan sistem teokrasi, karena sistem demokrasi menipu rakyat atas nama rakyat!” simpul Dwi Condro.

Anggota DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut pun memberikan solusi akar masalahnya. “Sudah  saatnya umat dan tokoh umat menghentikan rezim dan sistem demokrasi yang jelas-jelas telah menyebabkan berbagai kerusakan dan penderitaan bagi rakyat dengan menegakkan sistem syariah dalam bingkai khilafah,” pungkasnya.(mediaumat.com, 30/6/2015)

3 Tahun Belum Lunasi Deviden, Freeport Lagi-lagi Tebar Janji

tambang freeport
PT Freeport Indonesia kembali menjanjikan akan membayar deviden yang belum dilunasi sejak tiga tahun lalu. Namun perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini bakal membayar jika mengeruk untung pada tahun ini.

“Kalau produksi mencapai target kami pasti bayar,” ujar CEO Freeport Indonesia, Maroef Syamsudin di kantor Kementerian ESDM, Rabu, 10 Juni 2015. Tahun lalu, Freeport gagal melunasi janjinya untuk membagi deviden ke pemerintah senilai Rp 800 triliun. Sementara kewajiban mereka saat itu Rp 1,5 triliun.

Perusahaan berkilah deviden gagal dibayar karena saat itu keran ekspor mineral mentah ditutup. Sementara awal tahun ini, pemerintah sudah membuka sementara keran ekspor Freeport hingga Juli mendatang karena komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga (smelter) sudah diteken.

Sejak pertama berinvestasi, tak sekalipun Freeport memenuhi target produksi bijih tembaga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diakui Maroef dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI awal tahun lalu.

Kini, Maroef berjanji menuntaskan kewajiban perusahaan tempatnya bekerja. Sebab, perusahaan sudah mengantongi kepastian investasi dengan komitmen perubahan pola kerja sama dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus hingga 35 tahun ke depan.

Perubahan ini mensyaratkan Freeport untuk menaati ketentuan pemerintah. Ketaatan bukan lagi dilihat pada pemenuhan kontrak semata, melainkan kewajiban perusahaan sebagai pemegang izin. “Dengan adanya kepastian, produksi kami akan mencapai target,” ucap Maroef. (tempo.co, 12/6/2015)

02 April 2015

Politisi PDIP Soal BBM, di Istana Kiblatnya Washington

 http://m.news.viva.co.id/news/read/608257-politisi-pdip--soal-bbm--di-istana-kiblatnya-washington
 
 VIVA.co.id - Politisi Partai Demokrasi Indonesia 
Perjuangan, Effendi Simbolon, menengarai ada campur tangan asing dalam 
keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan kembali harga Bahan bakar
 Minyak di Indonesia.

"Kebijakan di bidang energi sangat kuat tendensi terhadap pengaruh pihak asing. Di lingkungan istana kita tahu kiblatnya Washington, para antek penjajah," kata Effendi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 31 Maret 2015. (Baca: Ketua MPR: BBM Ikut Harga Pasar, Pemerintah Langgar UU)

Salah satu upaya yang bisa dilakukan, lanjutnya, adalah dengan membuat panitia angket. Meski tak menampik langkah itu belum tentu bisa menjadi jaminan membuka gurita masalah di pengelolaan harga BBM di Indonesia.


Setidaknya, menurut Luhut, dapat dijadikan referensi dasar menguak masalah yang ada di sektor energi di Indonesia. "Menurut hemat saya adalah angket, di situ terbuka. Seluruh stakeholder kita undang, kemudian kita audit, setelah itu jadi dasar debat dengan pemerintah," ujar Effendi. (Baca: Rapat 7,5 Jam, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Harga BBM)

"Kita coba usaha, niatannya baik, kita sudah terlalu lama terbelenggu dengan BBM ini," tambah anggota Komisi I DPR ini.

Sebelumnya, DPR melalui Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Komisi VII DPR juga telah mengadakan rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Masih Percaya DEMOKRASI?


08 Maret 2015

PENJAJAHAN ATAS INDONESIA HARUS SEGERA DIHAPUSKAN


Negara Kalah Dengan Freeport: Bagaimana Seharusnya Sikap Negara Menurut Islam?

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Negara Kalah dengan Freeport
Di tengah kisruh KPK vs Polri, ternyata Pemerintah menandatangani perpanjangan MoU dengan PT Freeport. Ini dilakukan pada hari Ahad (25/1) oleh Menteri ESDM Sudirman Said bersama Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, dengan James Robert Moffet, Presiden Direktur PT Freeport McMorran. Sudirman menjelaskan, “Kalau MoU yang berakhir 24 Januari 2015 tidak diperpanjang, kami tidak punya landasan untuk renegosiasi (melakukan kesepakatan ulang, red.).” (Okezone.com, 26/1).

UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diundangkan tahun 2009 telah mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter, atau fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral. UU tersebut melarang ekspor bijih mineral termasuk emas tanpa diolah dulu di dalam negeri. UU tersebut berlaku efektif lima tahun sejak diundangkan, yakni sejak 12 Januari 2014.

UU Minerba itu juga memberikan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter. Salah satu sanksinya adalah penghentian kontrak karya. Akan tetapi, PT Freeport hingga UU Minerba itu berlaku efektif belum juga membangun smelter. Sungguh tidak masuk akal. Perusahaan besar seperti PT Freeport tidak bisa membangun smelter. Padahal, waktu yang diberikan sangat panjang, yakni lima tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dari situ jelas, PT Freeport bukan tidak mampu, tetapi tidak mau membangun smelter. Ingat, Freeport pun bukan perusahaan yang baru beroperasi kemarin sore.

Anehnya, Pemerintah membiarkan saja ulah PT Freeport itu. Pemerintahan Jokowi justru memperpanjang MoU itu enam bulan hingga Juli 2015 dengan poin-poin tambahan. Di antaranya, PT Freeport diminta menjamin kepastian pembangunan smelter dengan menunjukkan lokasinya. Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar (Kompas.com, 24/1), PT Freeport bisa membangun industri di Papua, paling gampang adalah membangun industri hilir berbasis tembaga. Menurut dia, opsi ini lebih mudah ketimbang PT Freeport membangun smelter di Papua. Hanya PT Freeport yang mendapatkan keistimewaan ini. Semua itu membuktikan bahwa Pemerintah begitu meng-‘anak emas’-kan PT Freeport meski harus menyalahi UU.

PT Freeport mengklaim, bahwa perusahaannya pasti membangun fasilitas smelter. PT Freeport lalu menunjukkan nota kesepahaman dengan PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur. Namun, menurut Dirjen Minerba, Kementerian ESDM R Sukhyar, nota kesepahaman yang ditandatangani PT Freeport dengan PT Petrokimia Gresik, tidak menunjukkan komitmen PT Freeport (Kompas.com, 22/1).
Ketidakseriusan PT Freeport itu makin jelas saat dengar pendapat dengan DPR pada hari Selasa (27/1) lalu. Sebagaimana yang diberitakan Kompas.com (27/1), saat ditanya oleh anggota DPR apakah sudah ada izin usaha, izin industri atau AMDAL, dan persiapan terkait basic engineering smelter, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjawab bahwa ketiga hal itu belum ada. Semua itu menunjukkan bahwa PT Freeport tidak serius akan membangun smelter di Gresik. Anehnya, justru hal itulah yang juga menjadi dasar perpanjangan MoU.

Tampak jelas, perpanjangan MoU tersebut membuktikan ketundukan Pemerintah Jokowi di hadapan PT Freeport yang notabene perusahaan asing. Betapa tidak. Menurut UU No. 4/2009, mestinya kontrak PT Freeport dicabut. Faktanya, PT Freeport justru diberi perpanjangan waktu lagi. PT Freeport juga diizinkan tetap mengekspor bijih mineral tanpa diolah dulu di dalam negeri. Padahal, perusahaan tambang nasional termasuk BUMN sekalipun dilarang mengekspor bijih mineral tanpa diolah dulu di dalam negeri.

PT Freeport Indonesia (PTFI) sengaja mengulur pembangunan smelter untuk memastikan perpanjangan kontrak. PTFI telah mengajukan permintaan perpanjangan kontrak hingga 2031. Untuk memastikan itu, PTFI “menyandera” soal pembangunan smelterKompas.com (26/1) menyebutkan, PT Freeport berjanji akan membangun smelter, namun sebagai syaratnya, Pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031. “PTFI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia.”


Akar Masalah dan Cara Khilafah Menyelesaikan
Di antara masalah yang dihadapi negeri-negeri kaum Muslim saat ini, termasuk Indonesia, adalah privatisasi aset publik atau negara. Hal ini dikarenakan para penguasa negeri-negeri kaum Muslim itu adalah boneka negara-negara Kafir penjajah. Karena ulah merekalah, banyak aset publik dan negara jatuh ke tangan individu, baik asing maupun domestik. Sebut saja, jatuhnya Indosat ke tangan Singapura, tambang emas di Papua ke tangan Freeport Mc Moran, dan masih banyak yang lainnya.

Di samping privatisasi aset publik dan negara ini hukumnya haram—kepemilikan terhadap masing-masing aset ini telah ditetapkan oleh Allah; kepemilikan umum sebagai hak publik, dan kepemilikan negara sebagai hak negara—, juga karena kepemilikan ini tidak boleh diubah, kecuali dengan izin yang diberikan oleh hukum syara’. Selain itu, keharaman privatisasi ini juga datang dari aspek yang menyebutkan bahwa penguasaan asing terhadap aset ekonomi suatu negeri, khususnya negeri Muslim, bertujuan untuk mengokohkan penguasaan mereka terhadap negeri tersebut. Ini sama dengan membuka pintu bagi kaum Kafir untuk menguasai kaum Muslim. Jelas hukumnya haram (TQS. An-Nisa’ [04]: 141).


Karena itu, begitu Khilafah berdiri, seluruh bentuk kebijakan seperti ini akan dinyatakan batal demi hukum. Meskipun, kebijakan ini melibatkan individu atau negara lain. Sebabnya jelas, kebijakan ini terang-terangan telah melanggar hukum syara’. Selain itu, syarat-syarat yang ditetapkan dalam berbagai perjanjian ini merupakan syarat-syarat yang menyalahi hukum Islam. Dengan tegas Nabi SAW bersabda, “Bagaimana mungkin suatu kaum membuat syarat, yang tidak ada dalam Kitabu-Llah. Tiap syarat yang tidak ada dalam Kitabu-Llah, maka batal, meski berisi seratus syarat. Keputusan Allah lebih haq, dan syarat Allah lebih kuat.” (Lihat, al-Hindi, Kanz al-‘Ummal, hadits no. 29615)


Dengan dibatalkannya kebijakan privatisasi ini, maka konsekuensinya, perusahaan publik atau negara yang dikuasai oleh individu, akan ditata ulang oleh Khilafah berdasarkan hukum syara’. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak harus dibubarkan, tetapi cukup diubah akadnya. Dengan demikian, statusnya pun pasti berubah, dari milik privat menjadi milik publik dan negara. Perusahaan-perusahaan itu sekarang bentuknya menggunakan perseroan saham (PT Terbuka)—yang jelas diharamkan dan harus diubah—, maka nantinya aspek kepemilikan sahamnya akan dikembalikan kepada masing-masing individu yang berhak. Akan tetapi, dikarenakan akad ini batil, maka mereka hanya berhak mendapatkan harta pokoknya saja, sedangkan keuntungannya haram menjadi hak mereka.

Ditambah lagi, karena cara mereka memiliki harta tersebut adalah cara yang haram, maka status harta tersebut bukanlah hak milik mereka. Karena bukan merupakan hak milik mereka, maka harta tersebut tidak boleh diserahkan kepada mereka ketika PT Terbuka tersebut dibatalkan. Demikian halnya, ketika perusahaan privat tersebut dikembalikan kepada perusahaan publik dan negara, maka pemilik yang sebenarnya adalah publik dan negara, bukan privat. Dengan begitu, individu-individu pemilik saham sebelumnya—setelah dibatalkan—tidak berhak mendapatkan keuntungan dari apa yang sebenarnya bukan haknya.

Dengan dinormalkannya kembali perusahaan publik dan negara berdasarkan hukum Islam, maka negaralah yang menjadi satu-satunya pemegang hak dalam mengelolanya. Dalam hal ini, negara bisa mengkaji, apakah bisa langsung running atau tidak, bergantung tingkat urgensitas perusahaan tersebut. Jika menyangkut layanan publik, tentu sangat urgen, sehingga tidak boleh berhenti. Misalnya, seperti PLN, Telkom, PAM, Tol, dan lain-lain. Jika dengan pengembalian saham milik privat tadi menyebabkan perusahaan tidak berjalan, maka Khilafah boleh saja untuk sementara tidak mengembalikan saham tersebut, tentu dengan kerelaan pemiliknya. Akan tetapi, jika bisa dan terpaksa, maka Khilafah bisa menyuntikkan dana dari sumber lain. Begitu seterusnya hingga layanan publik ini tidak terganggu.

Jika sebelumnya perusahaan ini untung, sebagaimana kasus Indosat, Freeport, dan lain-lain, maka keuntungannya bisa diparkir pada pos harta haram, sebab, ini merupakan keuntungan dari PT Terbuka dan merupakan keuntungan yang didapatkan individu dari harta milik publik dan negara, tentu statusnya haram. Keuntungan yang haram ini menjadi halal ketika sudah di tangan Khilafah, dan boleh digunakan untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara atau publik yang lainnya.

Cara Khilafah Membersihkan
Sudah menjadi rahasia umum, perusahaan publik dan negara ini juga menjadi sapi perah bagi partai, penguasa, dan antek-anteknya. Mereka semuanya ini korup. Karena itu, Khilafah juga akan membersihkan mereka semua dari perusahaan publik dan negara tersebut. Mereka saat ini banyak yang duduk sebagai komisaris dan direksi. Maka, dengan dinormalkannya perusahaan tersebut mengikuti hukum syara’, jabatan komisaris dan direksi seperti saat ini tidak lagi ada. Dengan begitu, mereka semua akan dibersihkan dari perusahaan-perusahaan publik dan negara tersebut.

Harta yang mereka dapatkan dengan cara yang haram itu juga akan disita sebagai harta haram, yang bukan menjadi hak mereka. Setelah itu, dikembalikan ke kas negara dan dimasukkan dalam pos harta haram. Khilafah juga bisa menelusuri aliran dana-dana yang dikuras dari perusahaan-perusahaan publik dan negara ini ke kantong-kantong pribadi, partai, atau penguasa sebelumnya. Karena ini menyangkut harta, maka kebijakan yang salah di era mereka, terlebih menyangkut hak publik dan negara, bisa diusut dan dituntut.

Berkaitan hal ini, dengan tegas Nabi SAW telah menyatakan, “Siapa saja yang menanami tanah milik suatu kaum, tanpa kerelaannya, maka tidak berhak mendapatkan apapun dari tanaman tersebut. Dia hanya berhak mendapatkan biaya (yang telah dikeluarkannya)” (HR. al-Bukhari dan Abu Dawud dari Rafi’ bin Khadij, hadits no. 3403). Meskipun konteks hadits ini terkait dengan tanah dan pemanfaatan tanah tanpa izin atau tanpa kerelaan pemiliknya, tetapi hadits yang sama bisa digunakan sebagai dalil bagi kasus lain. Termasuk kasus yang telah disebutkan di atas.


Oleh karena itu, melalui cara seperti ini, seluruh aset umat akan bisa dikembalikan kepada pemiliknya, baik kepada negara maupun publik. Dengan argumen yang sama, apa yang telah mereka ambil dari keuntungan perusahaan tersebut juga bisa diambil kembali, karena memang bukan merupakan hak mereka. Begitulah, cara Khilafah membersihkan perusahaan publik dan negara tersebut dari partai, pejabat dan orang-orang korup tadi.
Wallahu a’lam. 

http://hizbut-tahrir.or.id/2015/02/15/negara-kalah-dengan-freeport-bagaimana-seharusnya-sikap-negara-menurut-islam/

06 Desember 2014

#TOLAK BBM NAIK


22 April 2014

Negara Kok "KALAH" dengan Freeport

Dahlan pun Tidak Berdaya Tagih Dividen Freeport


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan tak bisa berbuat banyak jika PT Freeport Indonesia tetap menolak menyetor dividen. Alasannya, suara pemerintah dalam rapat umum pemegang saham sangat kecil dibandingkan pemegang saham lainnya. (Baca: Freeport dan PLN Belum Setor Dividen)

Dahlan menjelaskan kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hanya sekitar 9,3 persen. Dengan besaran saham sebesar itu, kata dia, pemerintah tak mampu berbuat banyak. Jika rapat umum memutuskan tak bisa membagikan dividen dan Kementerian BUMN tidak setuju, akan dilakukan pemungutan suara. “Ya, kami pasti kalah, bahkan mereka bisa ambil keputusan tanpa kami,” ujarnya, Kamis, 17 April 2014.

Upaya pemerintah meminta dividen dilakukan dengan menagih dividen interim. Namun, kata Dahlan, keputusan itu pun harus mendapatkan persetujuan pemegang saham lain.

Sebelumnya pemerintah pesimistis Freeport mau menyetorkan dividen pada tahun ini kepada negara. Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Zamkhani menyebutkan dividen Freeport pada tahun lalu sebesar Rp 1,5 triliun hingga kini belum disetorkan. Biasanya perusahaan itu membayar dividen di muka sebanyak tiga atau empat kali. “Jadi, begitu rapat umum pemegang saham, biasanya ditetapkan sama dengan yang telah dibayarkan sehingga tidak ada lagi setoran tambahan.”

Menurut Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin, target dividen BUMN 2013 sebesar Rp 40 triliun tidak tercapai. Realisasinya, perusahaan milik negara hanya bisa menyetor sekitar Rp 37,5-38,5 triliun. “Ini tahun buku 2013 yang akan dibayarkan dalam APBN 2014,” ujarnya.

Dia menjelaskan tidak tercapainya target setoran dividen 2013 lantaran situasi ekonomi tahun lalu membuat beberapa BUMN mengalami rugi kurs. Dia mencontohkan PLN yang tidak menyetor dividen karena merugi. Begitu juga Freeport yang tidak membayarkan dividen karena membutuhkan dana untuk ekspansi.(tempo.co, 17/4/2014)

04 April 2014

Nyoblos Caleg Haram?



Tidak lama lagi di Indonesia akan diselenggarakan pemilihan umum (pemilu). Pemilu ini dilakukan untuk memilih anggota DPR dan 34 orang anggota DPD. Demikian juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diselenggarakan pada 9 April 2014, sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan pada 9 Juli 2014 mendatang.
Sesungguhnya dalam pemilu anggota Dewan Legislatif, berlaku hukum wakalah dalam syariah Islam. Wakalah hukum asalnya mubah (boleh). Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah ra, ia berkata:
«اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: « إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا» (رواه ابو داود و صححه).
“Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi saw. Maka beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya lima belas wasaq.” (HR. Abu Dawud yang ia nilai shahih).
Di dalam Bai’at al-‘Aqabah II, Rasulullah saw meminta kepada 73 orang laki-laki dan dua orang wanita yang berasal dari Madinah agar memilih 12 orang naqib dari mereka yang akan menjadi wakil dalam urusan mereka. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama memenuhi semua rukun dan syarat-syaratnya. Rukun wakalah ada tiga: pertama, dua pihak yang berakad yaitu pihak yang mewakilkan (al-muwakkil) dan pihak yang mewakili (al-wakîl). Kedua, obyek akad, yaitu perkara yang diwakilkan oleh al-muwakkil kepada al-wakîl. Ketiga, bentuk redaksi akad perwakilannya (shighat tawkîl). Jika semua rukun itu ada maka harus dilihat perkara atau amal yang didelegasikan oleh al-muwakkil kepada al-wakîl, sebab sah dan tidaknya wakâlah bergantung pada realita perkara atau amal ini.
Dengan meneliti aktivitas Dewan Legislatif jelas bahwa aktivitas mereka yang mendasar ada tiga. Pertama, aktivitas legislasi untuk menetapkan konstitusi (UUD) dan UU. Kedua, melantik presiden dan wakil presiden. Ketiga, aktivitas pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Aktivitas-aktivitas tersebut memiliki rincian hukum syara’ masing-masing. Hukum wakalah dalam aktivitas legislasi untuk menetapkan UUD dan UU, yakni UU yang tegak di atas akidah pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme); dan hukum wakalah dalam aktivitas melantik presiden dan wakil presiden yang akan menerapkan UUD dan UU sekuler; adalah berbeda dengan hukum wakalah pada aktivitas pengawasan dan koreksi terhadap pemerintah.
Terkait hukum wakalah dalam aktivitas legislasi, harus diingatkan kepada setiap Muslim yang beriman kepada Allah SWT, bahwa wajib baginya terikat dengan hukum-hukum syara’ yang diistinbath dari al-Kitab dan as-Sunnah serta yang ditunjukkan oleh keduanya, bukan yang lain. Baik hukum-hukum tersebut berkaitan dengan kehidupan individu, keluarga, atau berkaitan dengan kehidupan publik bernegara dan bermasyarakat. Tidak ada pilihan bagi seorang Muslim kecuali menerapkan hukum Allah. Allah SWT berfirman.
﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ﴾
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (TQS al-An’am [6]: 57)

Allah SWT juga menjelaskan bahwa keimanan mengharuskan seorang Muslim terikat dengan hukum Allah. Allah SWT berfirman:
﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS. an-Nisa’ [4]: 65)

Allah SWT juga berfirman:
﴿ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا﴾
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS. Al Ahzab[33]:36)

Ini dari sisi wajibnya terikat dengan syara’. Dari sisi yang lain, seorang Muslim tidak boleh mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Imam at-Tirmidzi, telah meriwayatkan di dalam Sunan-nya, dari ’Adi bin Hatim –radhiya-Llâhu ’anhu bahwa ia menemui Rasulullah saw dan di lehernya ada salib perak. Maka Rasulullah saw membaca ayat ini:
﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ﴾
”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah …” (TQS. at-Tawbah [9]: 31)

‘Adi bin Hatim berkata: “maka aku katakan: “Sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka (para rahib dan orang-orang alim mereka). Maka Rasulullah saw bersabda:
«بَلَى، إِنَّهُمْ حَرَّمُوْا عَلَيْهِمْ الْحَلاَلَ، وَأَحَلُّوْا لَهُمْ الْحَرَامَ، فَاتَّبِعُوْهُمْ، فَذَلِكَ عِبَادَتُهُمْ إِيَّاهُمْ »
“Benar (mereka menyembah para rahib dan orang-orang alim mereka). Sesungguhnya mereka (para rahib dan orang-orang alim) telah mengharamkan atas mereka yang halal, dan menghalalkan untuk mereka apa yang haram, lalu mereka mengikuti para rahib dan orang-orang alim itu. Maka yang demikian itu adalah penyembahan mereka kepada para rahib dan orang-orang alim mereka.”

Berdasarkan hal ini, penetapan undang-undang tanpa sumber wahyu yakni bersumber pada selain al-Kitab dan as-Sunnah adalah bertentangan dengan akidah Islam. Sebab seorang Muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dan mengambil hukum dari wahyu saja. Pada saat yang sama, ia tidak boleh mengambil sesuatu dari undang-undang dan sistem buatan manusia. Atas dasar itu maka setiap aktivitas penetapan undang-undang yang diambil dari selain al-Kitab dan as-Sunnah merupakan aktivitas syirik (menyekutukan) Allah SWT, dan tempat berlindung hanya kepada Allah. Dengan demikian, jelas bahwa wakalah dalam aktivitas penetapan undang-undang sekuler atau undang-undang yang bertentangan dengan syariah Islam secara syar’iy adalah tidak boleh, sebab aktivitas ini bertentangan dengan akidah Islam.
Demikian juga, tidak boleh wakalah pada aktivitas mengangkat presiden dan wakilnya, sebab wakalah ini menjadi wasilah kepada keharaman; yaitu penerapan hukum atau undang-undang sekuler atau undang-undang yang bertentangan dengan syariah Islam oleh kepala negara dan wakilnya itu. Hal itu sesuai kaedah syara’ yang menyatakan:
]اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ[
Wasilah (perantaraan) yang menghantarkan kepada keharaman hukumnya adalah haram

Adapun wakalah dalam aktivitas pengawasan atau koreksi terhadap pemerintah maka hukumnya boleh, selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar. Wakalah untuk melakukan aktivitas ini merupakan wakalah yang sah sebab tujuannya merupakan aktivitas yang disyariatkan yaitu amar makruf dan nahi mungkar. Karena itu, pencalonan anggota Dewan Legislatif dalam rangka melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar secara syar’iy adalah boleh selama memenuhi syarat-syarat syar’inya. Hukum kebolehan ini bukan berlaku mutlak, akan tetapi memiliki syarat-syarat tertentu sebagai berikut:
Pertama, calon harus berasal dari latar belakang Islami, dan bukan dari partai sekuler. Dan dalam proses pencalonan ia tidak boleh menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan. Ia juga tidak boleh berkoalisi dengan orang-orang sekuler.
Kedua, calon tersebut wajib mengatakan tujuan pencalonannya secara terang-terangan, yaitu untuk menegakkan sistem Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan negeri dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon tersebut wajib menjadikan parlemen sebagai mimbar (yakni sarana/wasilah) untuk dakwah Islam, yaitu dakwah untuk menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekuler dan mengoreksi penguasa.
Ketiga, di dalam kampanyenya, wajib bagi calon itu menyampaikan ide-ide dan program-program yang islami saja.
Keempat, wajib bagi calon itu terikat dengan syarat-syarat tersebut secara terus menerus dan konsisten.

Wahai Kaum Muslimin!
Berdasarkan hal itu, maka wajib bagi Anda mengambil sikap berikut menghadapi pemilu mendatang:
Pertama, tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat-syarat dan pedoman-pedoman yang telah disebutkan sebelumnya. Tidak mendukung aktivitas-aktivitasnya termasuk kampanye. Demikian juga tidak memberinya ucapan selamat ketika berhasil dalam pencalonannya.
Kedua, berjuanglah untuk menerapkan syariah islamiyah secara kaffah dengan penerapan yang shahih dan konsisten. Berjuanglah dengan penuh kesungguhan untuk mengubah sistem sekuler, yakni sistem yang tegak di atas akidah pemisahan agama dari kehidupan menjadi sistem Islam, dengan berjuang menurut metode dakwah Nabi saw dengan melakukan pergolakan pemikiran (ash-shirâ’ al-fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî). Perjuangkan hal itu dengan jalan mendukung setiap individu, kelompok, jamaah atau partai politik yang berjuang sungguh-sungguh dan mukhlis untuk tegaknya syariah islamiyah dan al-Khilafah al-Islamiyah. Dan sebaliknya, wajib bagi Anda menjauhi setiap individu, kelompok, jamaah atau partai politik yang bekerja untuk melanggengkan sistem sekuler.
Ketiga, berbuatlah secara jamaah dan individu untuk mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hukkâm) atas setiap aktivitas dan kebijakan yang menyalahi Islam. Waspadalah terhadap propaganda yang mengatakan bahwa perubahan sistem sekuler dan perjuangan untuk mewujudkan sistem Islam adalah perkara yang mustahil. Jangan putus asa dari perjuangan Anda. Dengan izin dan pertolongan Allah, perjuangan ini akan berhasil dengan syarat adanya keseriusan dan keikhlasan di dalamnya, in sya’a Allah. Yakinlah bahwa Allah SWT akan menolong orang yang menolong agama-Nya, khususnya dalam perjuangan agung untuk mengembalikan al-Khilafah guna melanjutkan kehidupan Islam. Yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariah Islam dan dakwah Islam diemban ke seluruh dunia. Kehidupan yang dipimpin oleh Khalifah yang akan menyatukan Umat Islam dan negeri-negeri Islam, agar mereka kembali menjadi sebaik-baik umat (khayru ummah) dan memenangkan Islam terhadap semua agama dan ideologi. Yakinlah, hanya dengan persatuan umat Islam saja akan ada kekuatan. Dengan kekuatan ini akan ada rahmat Islam di muka bumi. Dan dengan kekuatan ini pula, kemuliaan Islam akan terjaga, kesatuan negeri kaum Muslimin akan terlindungi dari semua pengaruh dan penjajahan negara-negara penjajah.

Wahai Kaum Muslimin!
Sebagai penutup, perkara ini kembali kepada umat Islam: apakah akan mentolerir langgengnya negeri Islam dalam kondisi terpecah dan rendah seperti kondisi sekarang? Ataukah, umat akan melakukan usaha penuh kesungguhan untuk menyatukan negeri-negeri Islam demi kemuliaan Islam dan kaum Muslimin?

Wahai Kaum Muslimin!
Sungguh telah tiba waktunya untuk mengambil langkah yang benar! Jika Anda salah maka Anda akan ikut serta melanggengkan kerusakan, keterpecahan, dan dominasi asing! Kami mengingatkan dengan firman Allah SWT:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (TQS. Al-Anfal [8]: 24) 

http://hizbut-tahrir.or.id/2014/04/02/hukum-syara-tentang-partisipasi-dalam-pemilihan-dewan-legislatif/

21 Maret 2014

Menguak Kembali Peran Asing di Balik SJSN dan JKN


Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dijalankan sebagai amanat dari UU SJSN no. 40 tahun 2004 dan UU BPJS no. 24 tahun 2011.  Lahirnya UU SJSN no 40 tahun 2004 dan UU BPJS no 24 tahun 2011 dipropagandakan sebagai berkah bagi rakyat.  Namun benarkah semua itu termasuk JKN akan menjadi berkah dan dijalankan demi kepentingan rakyat?  Benarkah rakyat akan merasakan manfaat terbesar dari asuransi sosial termasuk JKN itu? Jawabannya bisa ditelusur sejak proses lahirnya UU SJSN dan UU BPJS, siapa yang berperan, siapa yang menentukan?  Sebab pihak yang berperan besar dan menentukan biasanya adalah yang paling berkepentingan atau menjadi alat dari pihak yang paling berkepentingan.
Dari penelurusan dokumen-dokumen terkait lahirnya SJSN dan BPJS, nyatanya pihak asinglah yang banyak berperan bahkan menentukan. Hal itu berawal pasca krisis tahun 1997.  Salah satu point LoI yang didektekan oleh IMF adalah liberalisasi sektor keuangan.  Untuk itu dibuat banyak proyek utang baik dari IMF, Bank Dunia dan ADB.
Kisah SJSN dimulai dari ide untuk mereformasi sektor keuangan. Lalu pada tahun 1998 dibuat proyek utang Loan 1618-INO senilai US$ 1,4 miliar dari ADB yaitu Financial Governance Reforms: Sector Development Program FGRSDP- (dokumen ADB PCR: INO 31660). FGRSDP merupakan bagian integral dari paket penyelamatan IMF pada akhir 1997.  FGRSDP fokus membantu restrukturisasi sektor perbankan dan perbaikan alokasi sumberdaya finansial dan sektor publik dengan penguatan tata kelola, peningkatan transparansi informasi keuangan dan penguatan kerangka legal dan regulasi sektor keuangan. Output FGRSDP bisa dikelompokkan menjadi 4 area: 1. Restrukturisai perbankan, 2. Pengadopsian tata kelola keuangan yang baik, 3. Peningkatan transparansi informasi keuangan dan 4. Penguatan kerangka legal dan regulasi sektor keuangan. Area ke-4 ini diantaranya dalam bentuk dibuatnya UU Bank Sentral tahun 1999 yang menjadikan BI sebagai institusi negara yang independen.  UU Bank Sentral itu mengamanatkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun 2000 Pemerintah meminta bantuan ADB untuk membuatkan konsep dan blueprint institusi pengawasan jasa keuangan yang terintegrasi.  Lalu tahun berikutnya dibuat workshop tentang pendirian institusi tersebut yang kemudian disebut OJK.  Berikutnya draft tentang OJK dimasukkan oleh Pemerintah tahun 2003.
Lalu apa hubungannya dengan SJSN dan BPJS?  BPJS adalah lembaga keuangan non bank, jadi akan ada dalam cakupan kerja dan wewenang OJK. Bersamaan persetujuan FGRSDP, pada Desember 1998 juga dibuat proyek utang sebesar US$ 870 ribu (dokumen ADB TAR: INO 32352) Technical Assistance (TA) to the Republic of Indonesia for the Reform of Pension and Provident Funds.  TA menganjurkan adanya reformasi (liberalisasi) dalam pengelolaan dana pensiun atau jaminan hari tua.  TA ini berhasil menanamkan keharusan liberalisasi pengelolaan dana pensiun.  TA ini membuka pintu untuk SJSN dan BPJS.
Sebagai kelanjutan FGRSDP, Pemerintah melalui surat Menkeu RI Nomor S-370/MK.06/2002 tanggal 14 Nopember 2002 yang ditandatangani oleh Menkeu Boediono, mengajukan proyek utang untuk Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR) Program atau Program Reformasi Tata Kelola Keuangan dan Jaminan Sosial kepada ADB.  ADB menyetujuinya pada tanggal 10 Desember 2002 dengan memberikan utang Loan no. 1965 proyek no. 33399  Program FGSSR yang pada Fase I nilainya US$ 250 juta berasal dari ordinary capital resource ADB.  Rincian program FGSSR dapat dilihat dalam dokumen ADB RRP: INO 33399 tentang Report and Recommendation of the President to the Board of Directors on A Proposed Cluster, First Loan And Technical Assistance Grant to the Republic of Indonesia for the Financial Governance And Social Security Reform Program –Laporan dan Rekomendasi Presiden (ADB) kepada Dewan Direktor tentang Proposal Cluster, Utang Pertama dan Pinjaman Bantuan Teknis untuk Republik Indonesia untuk Program Reformasi Tata Kelola Keuangan dan Jaminan Sosial-.
Dalam dokumen ADB, RRP: INO 33399 tentang program FGSSR dinyatakan bahwa program FGSSR ini dibagi dalam dua fase. Fase I akan mensuport kerangka kerja yang luas untuk penguatan total sektor finansial dan mempromosikan pengembangan institusi keuangan yang sehat untuk mensuport tata kelola yang baik dan pertumbuhan ekonomi.  Juga bertujuan memperbaiki jaminan sosial melalui perbaikan tata kelola, pengawasan dan regulasi dana pensiun dan program asuransi sosial yang wajib.  Sementara Fase II memiliki tujuan pembentukan OJK dan penggabungan sistem jaminan sosial.
Kedua hal itu ditempuh dengan dua strategi: pertama, penguatan sistem keuangan.  Untuk itu Fase I ini akan mensuport pembentukan OJK.  Dalam masa transisi Pra-OJK, Fase I akan mensuport persiapan komprehensif reformasi legal yang diperlukan untuk transfer fungsi regulator dan pengawasan ke OJK, mensuport pengembangan sistem anti pencucian uang yang efektif, memperkuat regulasi sektor keuangan dan pengawasan di bawah otoritas yang saat ini ada, meningkatkan tata kelola dan korporat, dan mendorong pengadopsian praktik dan standar terbaik untuk regulasi dan pengawasan.
Strategi kedua, memperkuat sistem jaminan sosial nasional.  Implementasinya adalah dengan mensuport pembuatan UU SJSN, memperbaiki pengawasan dan tata kelola asuransi sosial yang wajib dan program jaminan sosial yang ada di bawah yurisdiksi OJK, mensuport ukuran-ukuran untuk memperbaiki kelangsungan fiskal dari program wajib, memperbaiki program untuk memberikan income hari tua, mensuport pengembangan sistem identifikasi tunggal untuk sistem jaminan guna meningkatkan administrasi pelayanan, mencari opsi-opsi potensial untuk memperluas cakupan sistem jaminan sosial ke sektor informal, dan melakukan audit khusus kepada skema jaminan sosial wajib untuk sektor informal dan melakukan reviw finansial independen terhadap perusahaan asuransi untuk mensuport reformasi dan restrukturisasi.
Untuk Fase I ADB menggelontorkan utang sebesar US$ 250 juta dan US$ satu juta untuk Technical Assistance.  Sedangkan untuk Fase II ADB memberikan utang sebesar US$ 150 juta.
Pada no 47 dokumen ADB RRP: INO 33399 disebutkan, utang Fase I US$ 250 juta itu akan digunakan untuk (1) biaya pembentukan OJK, termasuk peningkatan kapasitas dan implementasi sebesar US$ 22 juta; (2) sebesar US$ 25 juta untuk biaya pembentukan PPATK, peningkatan kapasitas PPATK dan agen pemerintah lainnya serta dukungan biaya kepatuhan perundangan yang terkait dengan anti pencucian uang, dan (3) sebesar US$ 200 juta untuk biaya restrukturisasi sektor asuransi.
Pada point 52 dokumen ADB, RRP: INO 33399 dijelaskan, utang dari FGSSR Fase I sebesar US$ 250 juta akan diberikan dalam tiga bagian.  Bagian I US$ 100 juta diberikan saat kesepakatan kontrak.  Insentif tambahan US$ 50 juta dan insentif kedua US$ 100 juta akan diberikan apabila pemenuhan komitmen kontrak dirasakan menggembirakan.  Rincian syarat dan tolok ukur untuk pencairannya dirinci pada point 53 diantaranya bahwa Pemerintah akan menyelesaikan persiapan teknis konsep UU dan amandemen terhadap UU OJK, UU Pasar Modal, UU Pensiun, UU Asuransi, UU Perseroan, UU Akuntansi Publik, UU Anti Pencucian Uang dan berbagai kebijakan lainnya termasuk terkait PPATK.  Semua itu artinya bahwa utang akan dicairkan jika semua syarat yang ditetapkan dipenuhi oleh pemerintah dan UU serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah telah menggembirakan ADB.
Dokumen  tersebut pada no.30 menyebutkan: “Untuk mengalihkan system jaminan sosial , Phase I akan (i) Mengalihkan institusi yang terkait dengan pelaksanaan asuransi sosial wajib dan program jaminan sosial dibawah pengawasan OJK, (ii) Meningkatkan tata kelola dan pengawasan sistem asuransi sosial yang wajib dan sistem jaminan sosial yang ada, (vii) Membangun UU baru dan badan baru untuk penyelenggaraan jaminan sosial.”  Lalu pada no. 41 disebutkan: “akan dibentuk UU baru mengenai SJSN untuk menyatukan program jaminan sosial dan meningkatkan kerangka jaminan sosial, manajemen dan administrasi.” Hasilnya adalah lahirlah UU SJSN no 40 tahun 2004 dan UU BPJS no 24 tahun 2011.
Agar semua bisa lebih terjamin, disitulah pentingnya adanya asistensi teknis (Technical Assistance – TA).  Karena itu, utang program FGSSR ini disertai dengan pinjaman dalam bentuk hibah (grant) dalam proyek 35316-012 FGSSR sebesar US$ 1 juta untuk Technical Assistance of FGSSR.  Dokumen program TA tersebut menyatakan bahwa TA akan mensuport (1) restrukturisasi sektor asuransi, dan (2) pengembangan sistem jaminan sosial nasional.  Dua hal itu dilakukan melalui dua komponen TA. Komponen pertama TA akan memberikan penilaian atas kondisi finansial dan kekurangan kapital dari sektor asuransi dan identifikasi entitas yang tak sehat secara finansial dan menentukan opsi untuk restrukturisasi dan konsolidasi dalam sektor tersebut selama diperlukan suport pada level dan tipe pemerintah tertentu untuk mengimplementasikan opsi yang direkomendasikan.  Komponen kedua TA akan memberikan asistensi untuk pengemanan jaminan sosial nasional yang sejalan dengan kebijakan-kebijakan kunci dan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.  Dalam kontek itu TA akan (1) melakukan studi kelayakan untuk reformasi sistem jaminan sosial yang bersama lainnya akan memberikan (a) opsi restrukturisasi skema asuransi sosial wajib untuk meningkatkan tata kelola dan program, (b) rekomendasi tingkat iuran dan faktor lainnya untuk meningkatkan nilai manfaat pensiun dalam program mendatang, (c) proposal untuk cakupan ekspansi yang realistis dari sistem jaminan sosial ke sektor informal dalam jangka pendek dan menengah dan potensi tahapan reformasi dalam batasan yang ada, (2) melakukan serangkaian konsultasi dengan stakeholder yang ada melalui workshop publik, (3) membantu persiapan legislasi dan regulasi untuk undang-undang baru dan badan baru untuk jaminan sosial nasional, (4) mensuport pengembangan sistem identifikasi tunggal untuk jaminan sosial nasional untuk memperbaiki administrasi dan menejemen, (5) mensuport kampanye edukasi publik tentang jaminan sosial dan sosialisasi RUU jaminan sosial nasional melalui media, berbagai workshop dan seminar, (6) memberikan training pejabat kunci tentang konsep inti dari menejemen, administrasi dan tata kelola sistem jaminan sosial, dan (7) mensuport pengembangan profesi aktuaria.
Untuk itu TA ini akan melibatkan konsultan internasional 22 orang-bulan yang memiliki keahlian dalam sektor asuransi (4 orang-bulan), jaminan sosial (6 orang-bulan), reformasi legal (4 orang bulan), edukasi publik (5 orang bulan) dan desain/administrasi sistem identifikasi jaminan sosial (3 orang bulan); ditambah 31 orang konsultan lokal dengan keahlian jaminan sosial (12 orang bulan), edukasi publik (5 orang bulan), tata kelola finansial dan reformasi jaminan sosial (12 orang bulan), profesi aktuaria di Indonesia (2 orang bulan).
Dari semua itu sangat jelas bahwa lahirnya UU SJSN dan BPJS, bahkan lebih jauh lagi UU dan banyak kebijakan di sektor ekonomi dan keuangan, begitu kuat dipengaruhi, didrive dan diarahkan oleh asing dalam hal ini ADB.  Bisa dikatakan bidan dari kedua UU ini adalah asing (ADB).  Dokumen-dokumen ADB dengan gemblang menguak semua itu.
Bahkan tidak berhenti sampai disitu, setelah UU BPJS disahkan dan masuk dalam tahap implementasi, yaitu pembentukan BPJS dan transformasi BUMN Asuransi (Askes, Jamsostek, Taspen dan Asabri) menjadi dua BPJS yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ADB tidak mau hal itu lepas dari pengawasan dan arahannya.  Untuk itu ADB memberikan bantuan dalam bentuk proyek no. P45110-001  Capacity Development Technical Assistance (CDTA) Republic of Indonesia: Fiscal Aspect of Social Security Reform dengan bantuan sebesar US$ 800 ribu.  TA ini akan membantu pemerintah membentuk dua BPJS utama.  TA ini juga akan memberikan suport langsung kepada BPJS untuk memperkuat administrasi dari fungsi utamanya, termasuk: mengumpulkan iuran anggota, membayar benefit untuk kesehatan dan pensiun, rencana pengaturan aset dalam bentuk yang memadai dan efektif, menjaga catatan melalui sistem yang efisien, dan implementasi dan pengekalan dengan sistem tata kelola yang terpercaya.
Juga disebutkan dalam dokumen proyek tersebut, bahwa JICA menampakkan ketertarikan membantu pemerintah dalam reformasi jaminan sosial dan jaring pengaman sosial.  Bank Dunia telah memberikan asistensi kepada Kemenkeu terkait pensiun PNS dan program penghematan.  Kerjasama pembangunan Jerman melalui Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) telah mensuport BAPENAS dalam menset-up road map untuk pengimplementasian cakupan dasar universal untuk kesehatan.
Dari semua dokumen dan paparan di atas, jelas sekali bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) termasuk JKN di dalamnya, bisa dikatakan sebagai perintah pihak asing, melalui perintah IMF yang tertuang dalam LoI (Letter of Intent).  Dan untuk memastikan hal itu terealisasi, asing melalui Bank Dunia, IMF, ADB, GIZ dan lembaga-lembaga lainnya aktif mendorong, mendanai bahkan memberikan asistensi mengawalnya sejak perencanaan hingga implementasi tahap akhir. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman – LS DPP HTI]