silahkan download dips 5.0., di sini
"90 persen tambang-tambang kita dikuasai oleh asing" (Abdul Latief Bakky, Ketua Umum PERHAPI dalam sebuah Seminar Nasional di Makassar 2003). Saatnya Negara mengambil alih semua tambang-tambang yang ada, hasilnya kembalikan pada rakyat sebagai pemilik sebenarnya (Agung Dwi Sutrisno, Sekjend PERMATA Indonesia 2002-2004)
30 Mei 2013
21 Maret 2013
13 Maret 2013
Buku Baru "DOSA INVESTASI"
Sesungguhnya, inilah dosa yang sudah lama dilupakan kaum muslimin. Padahal, inilah dosa yang paling banyak MEMBANJIRI tubuh ummat Islam. Bahkan, inilah dosa yang bisa MENENGGELAMKAN individu-individu kaum muslimin ke dalam NERAKA, tanpa kecuali
Penulis H Dwi Condro Triono, PhD
114 halaman, ukuran 14,8 x 21cm
Harga 25.000
Video bedah buku di Jerman http://www.youtube.com/watch?v=dlkxzn36UZc
Acara bedah buku: Kamis 21 Mar 2013 jam 1930 di Aula Humairo Deresan, 100m utara pertigaan percetakan kanisius. Pembedah: Penulis langsung. GRATIS
Pemesanan 087839753630
07 Maret 2013
Inilah Cara Khilafah Kelola SDA
HTI Press. Jakarta. Berbeda dengan kapitalisme yang
melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut syariah
Islam, hutan, air dan energi yang berlimpah itu wajib dikelola negara.
“Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk!” ujar Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Farid Wadjdi dihadapan sekitar 4600 peserta Konferensi Tokoh Umat Kamis (21/6) di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta.
Menurut Farid, khalifah (kepala negara yang menerapkan syariah Islam kaaffah) boleh dan bisa membagikan hasil dari pengelolaan SDA secara langsung dalam bentuk benda yang memang diperlukan atau dalam wujud layanan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan murah juga infrastuktur lainnya.
“Di samping untuk biaya dakwah dan jihad serta biaya eksplorasi dan eksploitasi SDA,” tentunya.
Dengan kapitalisme, negara melegalkan asing untuk mengeruk SDA dan menyejahterakan asing tapi menyengsarakan rakyat, tetapi dengan khilafah (negara Islam), khalifah mengelola SDA untuk kesejahteraan dan kemandirian rakyat.
“Di samping itu tentu yang terpenting adalah mendapatkan ridha Allah SWT karena Allah mewajibkan kita hanya menerapkan aturan-Nya saja!” tegasnya. [] Joko Prasetyo
“Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk!” ujar Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Farid Wadjdi dihadapan sekitar 4600 peserta Konferensi Tokoh Umat Kamis (21/6) di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta.
Menurut Farid, khalifah (kepala negara yang menerapkan syariah Islam kaaffah) boleh dan bisa membagikan hasil dari pengelolaan SDA secara langsung dalam bentuk benda yang memang diperlukan atau dalam wujud layanan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan murah juga infrastuktur lainnya.
“Di samping untuk biaya dakwah dan jihad serta biaya eksplorasi dan eksploitasi SDA,” tentunya.
Dengan kapitalisme, negara melegalkan asing untuk mengeruk SDA dan menyejahterakan asing tapi menyengsarakan rakyat, tetapi dengan khilafah (negara Islam), khalifah mengelola SDA untuk kesejahteraan dan kemandirian rakyat.
“Di samping itu tentu yang terpenting adalah mendapatkan ridha Allah SWT karena Allah mewajibkan kita hanya menerapkan aturan-Nya saja!” tegasnya. [] Joko Prasetyo
Salah Kelola Kekayaan Alam Indonesia
Indonesia merupakan negara besar. Luas wilayah teritorialnya sekitar 5 juta km2. Sekitar 1,9 juta km2 berupa daratan sedangkan 3,1 juta km2 berupa lautan. Jika ditambah dengan zona ekonomi eksklusif, luas wilayah Indonesia menjadi lebih dari 7,5 juta km2, dengan luas wilayah laut menjadi 5,8 juta km2.
Bila kita sandingkan peta Indonesia di daratan Eropa maka wilayah
Indonesia meliputi Inggris sampai dengan sebagian wilayah Rusia.
Indonesia
memiliki penduduk dengan jumlah 240 juta jiwa, kurang lebih sama dengan
jumlah penduduk seluruh negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa.
Berdasarkan jumlah penduduk, Indonesia berada pada urutan keempat
terbesar di dunia setelah RRC, India dan Amerika Serikat. Dengan luas
yang begitu besar tentu potensi kekayaan alamnya juga banyak dan
beragam.
Kekayaan Alam dan Laut Indonesia
Kekayaan
alam Indonesia melimpah-ruah. Kekayaan hayati Indonesia seperti hutan,
luasnya yang tersisa menurut Bank Dunia sekitar 94.432.000 ha pada
tahun 2010. Sekitar 31,065,846 ha di antaranya adalah hutan yang
memiliki nilai ekonomi tinggi. Indonesia memiliki 10% luas hutan tropis
yang masih tersisa.
Indonesia juga memiliki kekayaan laut yang besar. Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 dengan
panjang garis pantai 81.000 km. Sekitar 7% (6,4 juta ton/tahun) dari
potensi lestari total ikan laut dunia berasal dari Indonesia.
Kurang-lebih 24 juta ha perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk
usaha budidaya laut dengan potensi produksi sekitar 47 juta ton/tahun.
Kawasan pesisir yang sesuai untuk usaha budidaya tambak diperkirakan
lebih dari 1 juta ha dengan potensi produksi sekitar 4 juta ton/tahun.
Kekayaan Tambang Indonesia
Berdasarkan
data Indonesia Mining Asosiation, Indonesia menduduki peringkat ke-6
terbesar untuk negara yang kaya akan sumberdaya tambang, dengan potensi
dan produksi sebagai berikut:
● Walaupun
cadangan batubara Indonesia hanya 0,5% dari cadangan dunia, produksinya
menempati posisi ke-6 sebagai produsen dengan jumlah produksi mencapai
246 juta ton.
● Peringkat
ke-25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4,3
miliar barel yang terbukti dan 3,7 miliar barel potensial.
● Peringkat
ke-13 negara dengan cadangan gas alam. Indonesia menduduki 13 terbesar
dunia sebesar 92,9 triliun kaki kubik. Produksinya menduduki peringkat
ke-8 dengan tingkat produksi sebesar 7,2 triliun kaki kubik dan
menduduki peringkat ke-2 sebagai negara pengekspor LNG terbesar sebesar
29,6 bcf.
● Cadangan
emas Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia dan menduduki
peringkat ke-7 yang memiliki potensi emas terbesar di dunia dengan
produksi menduduki peringkat ke-6 di dunia sekitar 6,7%.
● Peringkat
ke-5 untuk cadangan timah terbesar di dunia sebesar 8,1% dari cadangan
timah dunia dan peringkat ke-2 dari sisi produksi sebesar 26% dari
jumlah produksi dunia.
● Peringkat
ke-7 untuk cadangan tembaga dunia sekitar 4,1%. Produksinya menduduki
peringkat ke-2 sebesar 10,4% dari produksi dunia.
● Peringkat
ke-8 cadangan nikel dunia (cadangan nikel Indonesia sekitar 2,9% dari
cadangan nikel dunia), dengan produksi menduduki peringkat ke-4 dunia
sebesar 8,6% (Sumber: http://www.hpli.org/tambang.php).
Kekayaan Energi Indonesia
lndonesia
memiliki beragam sumberdaya energi baik yang tidak bisa diperbarui
seperti minyak bumi, gas, dan batubara, maupun yang bisa terus
diperbarui seperti energi panas bumi. Komponen minyak, gas dan batubara
saja sudah menghasilkan 6 juta setara barel oil perhari. Belum lagi
energi terbarukan panas bumi sebesar 40 persen dari total yang ada di
dunia dikuasai Indonesia. Itu hampir setara dengan 28 ribu megawatt.
Sebagai perbandingan, seluruh listrik yang ada di Indonesia sebesar 29
ribu megawatt.
Sumberdaya
minyak bumi Indonesia diperkirakan mencapai 73 miliar barel. Yang sudah
dikeluarkan sejak zaman Belanda hingga sekarang mencapai 23 miliar
barel. Diyakini cadangan minyak masih banyak di bumi Indonesia, meski
itu perlu dibuktikan lebih lanjut (Http://www.ima-api.com).
Ironi Indonesia
Ironisnya,
angka kemiskinan di negeri ini masih sangat tinggi. Menurut BPS,
penduduk miskin Indonesia tahun 2011, dengan pengeluaran kurang dari 230
ribu, mencapai 30 juta jiwa. Jika ditambah dengan penduduk ‘hampir
miskin’ yang pengeluarannya antara Rp 233-280 ribu, jumlahnya meningkat
menjadi 57 juta orang atau 24% dari total penduduk Indonesia. Jumlah itu
membengkak jika menggunakan standar kemiskinan internasional, yakni
kurang dari US$2 perhari. Menurut laporan Bank Dunia, pada tahun 2009
sebanyak 50,7% atau lebih dari separuh dari penduduk negeri ini masih
dalam kategori miskin (World Bank, World Development Indicators 2011).
Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, hingga saat ini
(April 2012) sebanyak 13 juta penduduk Indonesia masih belum memiliki
rumah tinggal dan 4 juta punya rumah tetapi tidak layak huni (Http://www.jpnn.com/).
Hingga
awal Tahun 2012 Indonesia masuk dalam lima besar untuk kasus gizi
buruk. Secara nasional, diperkirakan ada sekitar 4,5 persen dari 22 juta
balita atau 900 ribu balita mengalami gizi kurang atau gizi buruk. (Http://www.beritasatu.com).
Indonesia juga terlilit hutang. Dalam pagu APBN-P 2012 untuk pembayaran
cicilan utang (pokok dan bunganya) mencapai Rp 322,709 triliun, terdiri
dari cicilan pokok utang Rp 200,491 triliun dan cicilan bunga Rp
122,218 triliun. Indonesia betul-betul sudah terlilit utang. Walaupun
akumulasi pembayaran cicilan utang baik bunga maupun pokok selama 12
tahun antara tahun 2000-2011 mencapai Rp 1.843,10 triliun, anehnya
jumlah utang negara justru bertambah. Tercatat utang Pemerintah Pusat
pada tahun 2010 atau era Presiden SBY masih sebesar Rp 1.677 triliun.
Pada tahun anggaran 2011 utang Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.803 triliun
dan pada Mei 2012 total utang Pemerintah Pusat sudah mencapai Rp
1.944,14 triliun.
Salah Kelola
Pangkal
semua masalah ini adalah sistem ekonomi kapitalis dan sistem politik
demokrasi yang diterapkan di negeri yang mayoritas Muslim ini.
Akibatnya, sejak masa Orde Baru sampai sekarang kekayaan alam Indonesia
telah diserahkan dengan harga yang sangat murah kepada swasta dan asing
melalui berbagai produk Undang-undang seperti UU Migas, UU Minerba, UU
Penanaman Modal dan sebagainya. Semua undang-undang yang memberikan
peranan besar kepada swasta dan kapitalis asing ini disahkan oleh DPR
tanpa ada upaya pencegahan sedikit pun. Semua ini berasas pada
kepercayaan para penguasa dan pejabat di Indonesia pada sistem ekonomi
liberalisme dan mekanisme pasar. Ditambah lagi dengan mental korup
mereka yang hanya berpikir untuk kepentingan diri mereka saja. Akibat
lebih lanjut, sebagian besar kekayaan alam kita dikuasai oleh asing.
Sebagai contoh, ekplorasi migas hampir 90% dikuasi asing dan swasta, di
antaranya Chevron 45% (AS), Total 10% (Perancis), Conaco 8% (AS) dan
Medco 6%. Tambang emas sebagian besar dikuasai oleh PT Freeport (AS)
dengan produksi tahun 2010 sebesar 61.832,74 kg dan PT Newmont Nusa
Tenggara (AS) 22.930,00 kg. Tembaga juga dikuasai PT Freeport (AS)
sebesar 632.325,01 ton dan PT Newmont Nusa Tenggara (AS) dengan produksi
246.051,00 ton.
Pengelolaan Cara Islam
Sebagai
sebuah ideologi, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas. Di dalamnya
ada konsep bagaimana mengelola sumberdaya alam ini. Menurut pandangan
Islam, hutan, air dan energi adalah milik umum. Ini didasarkan pada
hadis Rasulullah saw. “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam asy- Saukani, Nayl al-Awthar, hlm. 1140). Maka dari itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management), tetapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Untuk
pengelolaan barang tambang dijelaskan oleh hadis riwayat Imam
at-Tirmidzi dari Abyadh bin Hammal yang menceritakan dirinya pernah
meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam.
Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang
sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan
kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan
air mengalir (ma’u al-‘iddu).” Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut dari dia.” (HR ati-Tirmdizi).
Yang
menjadi fokus dalam hadis ini tentu saja bukan “garam”, melainkan
tambangnya. Terbukti, ketika Rasul saw. mengetahui bahwa tambang garam
itu jumlahnya sangat banyak, beliau menarik kembali pemberian itu.
Karena itu, penarikan kembali pemberian Rasul saw. dari Abyadh adalah ‘illat dari
larangan individu untuk memiliki sesuatu yang menjadi milik umum,
termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak.
Karena itu menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam,
berbagai barang tambang yang jumlahnya sangat besar migas, batubara,
emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya termasuk milik umum
yang tercakup dalam pengertian hadis di atas.
Sejahtera dengan Islam
Sistem
ekonomi Islam yang pernah diterapkan pada masa Kekhilafahan Islam
selama ratusan tahun terbukti secara empiris mampu mensejahterakan
rakyatnya pada masa lalu. Khilafah bahkan menjadi mercusuar bagi
negara-negara lain di dunia. Karena itu, masuk akal jika Indonesia ingin
sejahtera, tidak ada pilihan lain kecuali kembali pada Islam, termasuk
dalam mengelola kekayaan alamnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan
politik ekonomi Islam, kekayaan alam Indonesia akan menjadi pos
penerimaan negara yang sangat besar. Ini sangat berbeda dengan kondisi
sekarang saat pos penerimaan negara dalam APBN justru didominasi oleh
pajak. Hasil kekayaan alam justru dinikmati oleh swasta, baik lokal
maupun asing, sedangkan rakyat tetap menderita. Kondisi ini tidak akan
terjadi jika kekayaan alam dikelola berdasarkan sistem ekonomi Islam.
Proyeksi Pendapatan dari Kekayaan Alam Indonesia
1. Sektor energi.
Produksi
minyak di Indonesia saat ini sekitar 900.000 barel perhari (bpd).
Adapun kebutuhan konsumsi minyak sekitar 1.300.000 barel perhari. Karena
itu Indonesia harus mengimpor sedikitnya 400.000 barel perhari untuk
memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri. Bila asumsi harga minyak impor
adalah US$100/barel, sementara Biaya Lifting, Refining dan Transportasi
(LRT) minyak dalam negeri sekitar US$15/barel sampai di SPBU dengan
nilai tukar rupiah Rp 9.000/US$ maka biaya yang dikeluarkan Pemerintah
untuk memenuhi kebutuhan BBM perhari:
|
Sumber Minyak
|
Biaya Perbarel
|
Total
|
|
Impor
|
400.000 barel x [$ 100 + $ 2.55 (RT)*]
|
$ 41.020.000
|
|
Produksi Sendiri
|
900.000 barel x $ 15 (LRT)
|
$ 13.500.000
|
|
Jumlah
|
$ 54.520.000
|
|
|
Jika US$ 1 = Rp.9.000
|
Rp. 490.680.000.000
|
|
*Biaya refining dan transportasi (RT) sekitar 17% dari total biaya LRT
Adapun
penerimaan dari menjual BBM kepada masyarakat dengan harga saat ini (Rp
4.500,- perliter) adalah: 1.300.000 barel x 159 liter/barel x Rp.
4.500,- = Rp. 930.150.000.000,- perhari. Keuntungan dari
penjualan BBM perhari sekitar Rp. 439.370.000.000,-, atau setara dengan
Rp. 160.4 triliun,- pertahun. Keuntungan ini dimasukkan ke dalam pos
penerimaan kepemilikan umum dan dikembalikan kepada masyarakat.
Penerimaan ini masih mungkin bertambah karena lifting minyak Indonesia
dapat ditingkatkan bila dikelola oleh negara.
Produksi
gas (LNG) adalah setara 5,6 juta barel minyak perhari, namun harganya
di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297
Triliun (nett profit sekitar Rp 268 Triliun). Produksi batubara adalah
setara 2 juta barel minyak perhari, dengan harga di pasar dunia sekitar
50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 212 Triliun (nett profit sekitar Rp 191 Triliun). (Http://famhar.multiply.com/)
2. Pertambangan.
Produksi
pertambangan terutama emas seperti yang dikelola PT Freeport atau PT
Newmont kita lakukan melalui perhitungan dengan taksiran dari setoran
pajak mereka. Ini bila kita percaya kebenaran nilai pajak PT Freeport
yang Rp 6 triliun pertahun, dan ini baru 20 persen dari nett profit—itu artinya nett profit-nya
adalah Rp 30 triliun pertahun. Sumber lain menyebut produksi emas di
Freeport adalah sekitar 200 ton emas murni perhari. Dengan demikian
secara kasar—bersama perusahaan tambang mineral logam lainnya, yakni
emas/Newmont juga timah, bauksit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain—nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp 50 triliun pertahun (Http://famhar.multiply.com/).
3. Hasil laut.
Menurut
Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati,
non-hayati maupun wisata besarnya sekitar US$ 82 Miliar atau sekitar Rp.
738 Triliun. Pada Tahun 2010 nilai produksi perikanan tangkap mencapai
Rp 61,24 triliun lebih rendah dari target nilai produksi tahun 2010
sebesar Rp 87,275 triliun (Http://us.detikfinance.com). Ini belum memperhitungkan kerugian akibat berbagai bentuk pencurian di laut yang diperkirakan mencapai Rp 200 triliun pertahun (Http://pk2pm.wordpress.com).
4. Hasil hutan.
Yang
paling menarik adalah produksi hutan. Luas hutan Indonesia yang
tersisa tahun 2010 adalah 94.432.000 hektar. Untuk mempertahankan agar
lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun cukup 5 persen
tanamannya yang diambil. Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan
minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon
perhektar yang ditebang. Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai
pasarnya Rp 2 juta dan nett profit-nya Rp 1 juta, maka nilai
ekonomis dari hutan Indonesia adalah 94 juta hektar x 20 pohon perhektar
x Rp 1 juta perpohon = Rp 1.880 triliun. Namun, tentu ini tidak mudah
didapat, karena saat ini lebih dari separuh hutan Indonesia telah rusak
oleh illegal logging. Harga kayu yang legal pun telah dimainkan dengan transfer pricing
untuk menghemat pajak. Namun, Rp 900 triliun juga masih sangat besar.
Jika dikelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai
ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.
Penutup
Dari
perhitungan di atas penerimaan negara dari kekayaan alamnya saja sudah
sangat besar, yakni diperkirakan minimal sekitar Rp 1.657,525 Trilun
tanpa pajak dan utang. Kalau dibandingkan dengan belanja negara
Indonesia Tahun 2012 sekitar Rp 1.534,5 Triliun (termasuk pembayaran
bunga 117,8 Triliun) maka terdapat surplus 123, 05 Triliun kalau
ditambah dengan bunga utang yang haram dibayarkan didapatkan dana
surplus Rp 240, 825 Triliun.
Itulah
gambaran potensi pendapatan negara kalau Indonesia menggunakan syariah
dalam pengelolaan kekayaan alamnya. Karena itu kesejahteraan hidup di
bawah naungan syariah dan Khilafah bukan hanya mimpi. Apalagi Rasulullah
saw. pernah bersabda:
يَكُوْنُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ خَلِيْفَةٌ يَحْثُوْ الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا
Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya. (HR Muslim).
WalLahu a’lam. [Dr. Arim Nasim]
Redaktur Al-Wa’ie: “Rakyat Sengsara Akibat Salah Urus SDA”
HTI Press. Bogor. “Sumber
daya alam di Indonesia saat ini banyak yang di eksport keluar negeri
untuk kepentingan asing daripada untuk kepentingan rakyat,” tegas Ustadz
Ir Arif Billah tatkala menyampaikan materinya dalam Dirosah Syahriyyah
Ammah (DSA), Ahad (20/5) di Kantor DPD II HTI Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya,
ketika terjadi salah urus dalam pengelolaan SDA maka rakyat makin
sengsara. Sebab, keuntungan besar hasil pengelolaan SDA yang seharusnya
bisa digunakan untuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat seperti
pendidikan, pengobatan, perumahan, pakaian dan yang lain secara memadai
akhirnya justru dirampok oleh pemiliki kapital. “Ini adalah bentuk
kedzaliman dan tidak sesuai dengan syariat Islam,” beber redaktur
pelaksana majalah politik dan dakwah, Al-Wa’ie, tersebut.
Acara yang diikuti sekitar 40
kyai pimpinan pondok pesantren, pengisi majlis ta’lim dan para asatidz
ini, Ustadz Arif secara panjang lebar menjelaskan sistem Islam mengatur
SDA. Menurutnya, dalam pandangan Islam, SDA yang jumlahnya melimpah
wajib dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Haram hukumnya bila diprivatisasi.
“Setelah
memahami fakta dan solusi yang Islam berikan, kami berharap para kyai,
ulama, asatidz dapat ikut bergerak bersama kami memberikan pemahaman dan
pencerahan pada umat bahwa ketika sistem dan aturan yang diterapkan
bukan Islam maka akan membuat umat ini terpuruk,” pintanya.
Pada
akhir acara, Koordinator LKU Kota Bogor Ustadz Asep mengajak peserta
DSA untuk mengikuti Konferensi Tokoh Umat [KTU] yang akan digelar pada
Kamis, 21 Juni 2012 di Jakarta.
Peserta
DSA begitu antusias mengikuti acara bulanan ini. “Acara seperti ini
harus terus diadakan, karena secara jelas memberikan fakta dan kajian
hukum syara’nya,” ujar Pimpinan Ponpes Darul Qur’an, Cisarua, Bogor KH
Lukman. Bahkan KH Lukman secara pribadi siap untuk berangkat ke KTU
serta akan mengajak kyai yang lain untuk ikut serta. Beliaupun secara
khusus mendoakan agar HTI tetap istiqamah dalam perjuangannya.[]
Rakyat Sengsara Akibat Salah Kelola SDA
HTI Press. Bengkulu- Kekayaan alam Indonesia sangat besar namun karena dikelola dengan sistem demokrasi dan kapitalisme, rakyat banyak tidak menikmati hasilnya. “Saatnya tinggalkan demokrasi dan kapitalisme dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia!” ujar pakar ekonomi syariah Dr Arim Nasim dalam Seminar Nasional: Paradoks Demokrasi dan Kapitalisme dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, Ahad (24/2) di Aula KPPN, Bengkulu.
Dengan sistem demokrasi dan kapitalisme tersebut, kekayaan alam dirampok secara institusional. Sehingga perusahaan asing dengan leluasa merampas harta kekayaan umat, termasuk tambang emas di Papua yang dikeruk Freeport.
Padahal, tegas Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut, keberadaan perusahaan asing di Indonesia adalah haram dengan dalil al-Hadits tentang pengelolaan barang-barang milik umum.
“Bersandar pada hadits itu, pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menyerahkan pengelolaan kekayaan alam di Indonesia yang sangat melimpah ini kepada swasta asing,” tegasnya.
Ironi pengelolaan sumberdaya alam dalam bingkai sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme, juga diungkapkan oleh pembicara lainnya. Dr Suprapto, pakar benih Universitas Bengkulu, menyatakan kedaulatan pangan yang berarti kedaulatan benih saat ini hanya isapan jempol.
“Bisnis perbenihan banyak dikuasai oleh asing seperti Monsanto Amerika,” ungkapnya.
Lain halnya Dr Irnad yang mempresentasikan makalah berjudul Pembangunan Pertanian Setengah Hati. Ia mempertanyakan political will pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dalam program-program pemberdayaan masyarakat petani.
“Pemerintah lebih mengutamakan proyek yang menguntungkan pemain pasar ketimbang community development,” tudingnya.
Ironisnya lagi, ungkap pakar Ilmu Lingkungan Universitas Bengkulu tersebut, pengelolaan SDA —karena pandangan hidup yang jauh dari etika agama Islam yang baik— justru mengakibatkan rusaknya lingkungan dan berbagai bencana alam.
Sedangkan Ketua HTI Bengkulu Sepri Widiono, ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan media cetak dan eletronik menegaskan bahwa Bengkulu juga tidak luput dari praktik pengelolaan SDA yang menyimpang dari ajaran Islam.
Untuk itu dia mengingatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan dan kebijakan pro rakyat hanya ada dalam sistem syariah Islam.[]Abu Ilham Al Ghazali/Joy
http://hizbut-tahrir.or.id/2013/02/26/rakyat-sengsara-akibat-salah-kelola-sda/
22 Juni 2012
Kesalahan pengelolaan sumberdaya alam dan energy Indonesia dan solusinya menurut Islam
Agung Dwi Sutrisno*
Kita tahu bahwa Indonesia adalah Negara yang sangat
kaya. Sampai sampai tahun 1973 kus plus membuat lagu khusus judulnya “kolam
susu”, salah satu baitnya adalah “orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat
kayu dan batu jadi tanaman..”
Kalau lagu itu kita nyanyikan sekarang, saya rasa
juga masih relevan. Apalagi sejak tahun 1996 setelah saya menggeluti dunia
pertambangan, syair-syair itu menjadi semakin nyata kebenarannya. Jadi ini
bukan perkara romantisme lagu, tapi memang Indonesia begitu kaya raya. Hingga
membuat bangsa lain iri pada kita, belanda, jepang, dan kini lebih banyak lagi.
Sekedar contoh dengan luas 1.904.000km2 dan terdiri
dari 17.508 pulau, Indonesia memiliki pulau irian, terbesar ke2 dunia dengan
luas 809ribu km2, pulau Kalimantan pulau terbesar ke4 dunia dengan luas 704ribu
km2, sumatera terbesar ke6 dunia dengan luas 474ribu km2. Kalo dibentangkan di
daratan eropa, maka akan setara antara inggris hingga sebagian rusia.
Penduduknya terbesar ke4 dunia. 12% spesies mamalia ada disini, 16 % reptile
dan amphibi ada disini, 17% spesies burung ada disini, 25% spesies ikan ada
disini, 10% tsnaman dan bunga ada disini, jenis kupu terbanyak (121 spesies)
juga ada disini.
Kalau hanya disebut
banyak pulau besar tapi tidak ada apa-apanya mungkin biasa saja, tapi kekayaan
alam negri ini luar biasa melimpah.
Untuk mengungkap kekayaan daratan kita saya akan
merujuk majalah terkemuka dunia The Economist yang setiap tahunnya menerbitkan
buku world in figures. Yang didalamnya memuat rangking-rangking Negara dunia
dalam beberapa hal tertentu. Timah misalnya, kita berada diurutan ke 2 dunia
dengan produksi sebesar 78ribu ton/th, nikel rangking 5 dunia dengan produksi
96ribu/th, tembaga juga rangking 5 dengan produksi 842ribu ton/th, emas dan
batubara berada di rangking 7 dengan produksi masing-masing 164 ton dan 81,4
jutan ton equivalen minyak. Pada 2010 indonesia juga menjadi pengekspor gas
nomor 1 di dunia. Minyak masih 4,3 milyar barel.
Dalam hal ini, fraser institute tahun 2008 juga
menempatkan Indonesia dalam peringkat ke 7 dunia dalam potensi mineral.
Itu dari sector mineral, batubara, dan migas. Dalam
sector pertanian dan perkebunan Indonesia juga bukan kelas kacangan. Kita
menjadi produsen kakao rangking 3 dunia dengan produksi 430ribu ton/th,
produsen kopi ke 4 dunia dengan produksi 443ribu ton/th, juga produsen the ke 5
dengan produksi 165ribu ton/th.
Dalam sector perikanan, Indonesia merupakan Negara
dengan garis pantai terpanjang dunia, yaitu 81ribu km. ini sama dengan 14%
garis pantai dunia. Luas lautan kita seluas 5,8juta km2. Sekitar
7% (6,4 juta ton/tahun) dari potensi lestari total ikan laut dunia berasal dari
Indonesia.
Ironi
Namun demikian kekayaan tersebut rupanya
tidak membawa berkah bagi negri ini. Sebab antara harapan dan kenyataan sangat
jauh berbeda. Mestinya dengan kekayaan yang melimpah tersebut, kita menjadi
makmur sejahtera. Tapi faktanya, kemiskinan, pendidikan mahal, rumah sakit tak
terjangkau masih mendera negri ini.
Kemiskinan di indonesia menurut versi bps
berjumlah 33,9 juta orang, semntara versi bank dunia 110 juta orang. Masih
menurut bank dunia (2012) GDP perkapita indonesia hanya 2500 US$, sementara
malaysia 7900 US$, singapura yang tidak punya apa-apa 40.920 US$, jepang yang
porak poranda setelah di bom amerika, kini punya GDP 42.150 US$.
Sumber daya manusianya rendah, indeks sumber daya
manusia peringkat 112 dari 115 negara, lulusan PT 6%, SLTP/A 34% sisanya 60% dari
jumlah penduduk Indonesia lulusan SD. Sementara rakyatnya miskin, hutang negara
luar biasa besarnya. Hingga akhir tahun 2011, hutang Indonesia tidak kurang
dari Rp 1.850 trilyun rupiah. Beberapa bahan pokok yang seharusnya ada di
Indonesia justru impor, kedelai, gandum, telur dan ayam ras.
Kesalahan pengelolaan
Seperti telah banyak diketahui, di Indonesia
khususnya sepanjang pemerintahan Orde Baru hingga kini, individu ataupun swasta
bisa mendapatkan hak yang diberikan oleh negara untuk menguasai dan
mengeksploitasi potensi-potensi sumber daya alam seperti tambang (batubara,
emas, tembaga), hutan, minyak, gas bumi dsb.
Tentu ini
semua berawal dari aturan main atu undang-undang. Sejak diundangkannya UU No. 1
tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juga UU No. 11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.. Swasta dan asing berbondong-bondong
menguasai kekayaan alam kita. Faktanya, hinga tahun 2002 saja sudah lebih dari
90% investasi dilakukan oleh pemodal asing. Hingga 2007 tidak kurang dari 235 pertambangan
umum (KK) dan 141 tambang batubara (PKP2B), belum termasuk Kuasa Pertambangan
(KP) untuk swasta lokal serta ribuan industri pertambangan mineral industri
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah direvisi dengan undang-undang baru no 4
tahun 2009, nafasnya ternyta juga tidak berubah, artinya individu maupun swasta
termasuk asing tetap boleh mengelola tambang-tambang tersebut. Bahkan kini
sudah mencapai 10.000 ijin yang dikeluarkan pemerintah (bisnis.com,
16/06/2012).
Demikian pula dalam industry migas, sejak
diundangkannya uu no 22 tahun 2001 70% migas kita juga langsung dikuasai asing.
Demikian pula dalam bidang kehutanan dan lainnya.
Jadi kata kunci dari pengelolaan ini adalah
swastanisasi/privatisasi. Dan swastanisasi/privatisasi merupakan bagian
terpenting dari kapitalisme.
Solusi Islam
Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki sistem
ekonomi yang khas. Di dalamnya ada konsep bagaimana mengelola sumber daya alam
ini.
Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi
adalah milik umum. Ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW:
‘‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air,
padang rumput dan api“ (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani,
Nayl al Authar, halaman 1140)
Maka, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada
swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara
(state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam
berbagai bentuk.
Untuk pengelolaan barang tambang dijelaskan oleh
hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal yang menceritakan, saat
itu Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam.
Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat.
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau
berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan
air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang
tersebut darinya”.
Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya
sangat banyak digambarkan mengalir terus menerus. Hadits tersebut menyerupakan
tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.
Sikap pertama Rasulullah SAW memberikan tambang
garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang
yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa
tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air
yang terus mengalir—lalu Rasul mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan
kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum.
Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.
Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja
bukan “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul SAW mengetahui
bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, beliau menarik kembali
pemberian itu. Syekh Taqyuddin An-Nabhani
mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal
terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau
mengambilnya kembali dari tangan Abyadh. Sesungguhnya beliau mencabutnya semata
karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan
oleh Abyadh, lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut
(laksana) air yang mengalir, yang berarti barang tambang tersebut merupakan
benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau
mencabutnya kembali karena sunah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api, dan
air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut. Untuk
itu, beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain
tidak dapat memilikinya”.
Karena itu, penarikan kembali pemberian Rasul SAW
dari Abyadh adalah illat dari larangan sesuatu yang menjadi milik umum termasuk
dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki
individu. Dalam hadits dari Amru bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam atau “ma’danul milhi”
(tambang garam).
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi
Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa
didapat tanpa harus susah payah, seperti garam, batubara, dan sebagainya;
maupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh,
kecuali dengan usaha keras, seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah,
dan sejenisnya, termasuk milik umum. Baik berbentuk padat, seperti kristal
maupun berbentuk cair, seperti minyak, semuanya adalah barang tambang yang
termasuk ke dalam pengertian hadis di atas.
Al-‘Assal & Karim (1999: 72-73) mengutip
pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya al-Mughni mengatakan:
“Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan
dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia
(semacam obat), petroleum, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak
kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim, sebab hal itu akan
merugikan mereka”.
Maksud pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang
tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik
khusus. Barang siapa menemukan barang tambang atau migas pada tanah miliknya
tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk
mengelolanya.
* Dosen Teknik Pertambangan STTNAS Yogyakarta
Label:
Energi,
islam,
kesalahan,
pengelolaan,
sda
19 Januari 2012
Simulasi Hitungan Subsidi BBM
Prof. Dr. Fahmi Amhar
Percayakah anda dengan pernyataan Pemerintah bahwa subsidi BBM sudah sangat besar, sehingga sudah saatnya membatasi BBM bersubsidi yaitu Premium hanya ke mobil pelat nomor kuning dan sepeda motor? Sudahkah rasa ingin tahu anda begitu besar sehingga mendorong untuk menghitung ulang sendiri besaran subsidi BBM saat ini? Tulisan ini hanya salah satu usaha seorang intelektual (meskipun boleh saja dianggap awam di bidang ekonomi perminyakan) yang ingin rasa tahunya terpuaskan.
Untuk memenuhi rasa ingin tahu itu, tentu saja kita harus berangkat dari pengetahuan dasar dan data ekonomi perminyakan terakhir.
Sebagai pengetahuan dasar, kita harus paham satuan-satuan energi. Untuk minyak mentah kadang dihitung dengan barrel, sedang minyak siap pakai (BBM) kadang dihitung dengan liter. 1 Barrel adalah sekitar 1 drum, dan untuk minyak mentah itu adalah 158,9873 liter, dan sebaliknya 1 kiloliter = 6,2893 barrel. Untuk gas alam (LNG) kadang diukur dengan kaki kubic (cubic feet), atau trilyun standar kaki kubic (TSCF). Satu CF adalah 28,3168 liter atau 0,1781 barrel. Tapi karena kandungan energi gas berbeda dari minyak, maka untuk mudahnya digunakan satuan “Setara Barrel Minyak” (SBM) atau Barrel Oil Equivalent (BOE). Ada juga satuan energi yang dihitung dengan Peta Joule, ini biasanya lazim di dunia fisika listrik. 1 Peta Joule = 10^15 Joule atau kira-kira sama dengan yang dihasilkan oleh 175074 SBM.
Pengetahuan dasar kedua adalah, dari minyak mentah itu setelah diolah akan menjadi banyak sekali produk, mulai gas (Liquid Petroleum Gas / LPG / elpiji), avtur, minyak tanah, gasoline atau bensin (premium, pertamax), minyak diesel (solar), minyak bakar, lilin hingga asphalt. Dari 1 barrel minyak mentah akan didapat 74,7 liter bensin atau cuma 47% (http://en.wikipedia.org/wiki/Barrel). Jadi premium maupun pertamax hanya berbeda di pengolahan di kilangnya, yang menyebabkan nilai oktannya berbeda.
Pengetahuan dasar berikutnya adalah angka lifting, yaitu minyak yang diambil setiap hari. Minyak diproduksi tiap hari, tetapi jumlahnya bisa bervariasi. Kadang suatu sumur harus dirawat sehingga berhenti beroperasi. Jadi angka lifting adalah angka rata-rata. Kemudian harga minyak mentah juga bervariasi, baik di tingkat produksi maupun di pasar. Di tingkat produksi, biaya instalasi sumur dan biaya operasi sehari-hari sangat bervariasi, tergantung tingkat kesulitan medan (hutan, pantai, laut), jarak dari kilang atau dermaga, dan jumlah cadangan yang ada. Di pasar dunia juga harga bervariasi mengikuti musim. Ketika musim dingin orang butuh lebih banyak bahan bakar sehingga harga minyak akan melambung. Dan karena minyak diperdagangkan di bursa barang berjangka dunia, maka harga minyak untuk pengiriman sekian bulan ke depan sudah menjadi objek spekulasi.
Karena itulah pemerintah lalu mengambil asumsi-asumsi untuk APBN. Ini karena di APBN kita, penghasilan dari minyak harus dimasukkan dahulu. Jadi bagi Pertamina harga minyak mentah bukan Rp 0,-, tetapi sesuai asumsi APBN. Yang Rp 0,- adalah minyak mentah yang masih di dalam tanah. Untuk mengangkatnya perlu biaya juga. Minyak bumi adalah komponen pendapatan negara yang signifikan selain dari Sumberdaya alam lainnya, Pajak dan PNBP seperti bea cukai, retribusi dsb.
Contoh asumsi itu adalah, untuk APBN 2011:
Lifting : 970.000 barrel/hari
Harga minyak :US$ 80 / barrel
Nilai tukar 1 US$ = Rp. 9300,-
Dari ketiga asumsi ini, didapat angka sebagai berikut:
Produksi tahunan minyak mentah adalah 970.000 x 365 = 354,1 juta barrrel / tahun dan pendapatan negara dari minyak mentah adalah 354,1 juta barrel x US$ 80 x Rp. 9300 = Rp. 263,4 Trilyun. Angka inilah yang harus dibayarkan oleh siapapun yang akan membeli minyak mentah tersebut, baik Pertamina maupun dari Luar Negeri.
Tetapi di APBN 2011, pendapatan dari minyak bumi hanya ditulis 104,8 Trilyun (40% dari harga lifting).
Mungkin penjelasannya, angka US$ 80 / barrel atau total Rp. 263,4 Trilyun/tahun itu masih brutto, sementara ada “biaya produksi” untuk mengangkat minyak itu dari dalam tanah, sehingga netto jatuh Rp. 104,8 Trilyun. Tetapi, untuk sebuah “ongkos”, Rp. 158,6 Trilyun (60%) memang sangat besar. Mungkin ini termasuk cost-recovery di hulu (selain cost-recovery di hilir), biaya bagi hasil dengan kontraktor minyak asing, dan keuntungan pertamina hulu.
Lalu dengan produksi minyak mentah 354,1 juta barrel / tahun dan asumsi yang menjadi bensin hanya 47%, maka ini akan menjadi 26,4 juta kiloliter.
Tetapi data di harian Kompas 10 Februari 2011, volume BBM bersubsidi pada APBN 2011 adalah 38,2 juta kiloliter. Ini pasti mencakup seluruh BBM, termasuk solar dan minyak tanah, karena yang premium hanya 60% atau sekitar 23 juta kiloliter. Kalau ditambah pertamax yang selama ini pasarannya sangat kecil, tidak ada 5%, maka semestinya belum mencapai 26,4 juta kiloliter yang diproduksi di dalam negeri!.
Masalahnya data prosentase produk-produk kilang minyak di dalam negeri cukup sulit dijumpai.
Yang ada adalah data dari Kementrian ESDM tentang Arus minyak nasional pada tahun 2007.
Dari sini bisa disimulasi sembilan hal (dalam juta barrel):
A. Minyak mentah sendiri yang diproduksi (348)
B. Minyak mentah sendiri yang diekspor (135)
C. Minyak mentah sendiri yang diolah (204)
D. Minyak mentah impor yang diolah (116)
E. BBM yang dihasilkan kilang dalam negeri (244)
F. Hasil non BBM (89)
G. BBM yang diimpor (150)
H. Total BBM yang dijual (392)
I. BBM bersubsidi untuk transportasi & rumah tangga (276)
Harga A dan C mengikuti asumsi APBN (US$ 80/barrel atau US$ 0,503/liter). Harga B, D, F, G mengikuti fluktuasi pasar dunia (misalnya saat ini US$ 100/barrel atau US$ 0,629/liter untuk minyak mentah dan Rp. 9000/liter atau US$ 0,968/liter untuk BBM). Harga E merupakan komposit asumsi APBN dan pasar dunia karena ada komponen minyak mentah impor, menjadi US$ 0,527/liter. Harga H karena merupakan totalitas, sebagian mengikuti harga eceran yang ditetapkan pemerintah dan sebagian mengikuti harga BBM pasar dunia karena dijual ke industri, sehingga dengan memperhatikan komposisinya menjadi US$ 0,790/liter. Hanya harga I yang mengikuti harga eceran pemerintah, yang disebut juga harga bersubsidi, yaitu Rp. 4500/liter atau US$ 0,715/liter. Dengan demikian kita sudah membawa seluruh arus minyak dalam satuan yang sama.
Yang diinginkan negara masuk ke APBN adalah harga besaran A, setelah dikalikan asumsi harga minyak mentah dengan efisiensi yang hanya 40% (=Rp. 102,99 T).
Yang didapatkan negara dari penjualan adalah B+F+H dengan asumsi harga minyak mentah dunia, harga pasar BBM dunia, dan komposisi produk bersubsidi dan non subsidi = Rp. 571,79 T.
Kemudian yang mesti dikeluarkan adalah penyisihan untuk APBN (A) Rp 258,9 T ditambah untuk impor minyak mentah dan impor BBM (E+G = Rp 322,5 T) menjadi Rp. 581,44 T.
Dari sini terbaca bahwa Pendapatan dikurangi Pengeluaran adalah defisit Rp 9,65 T. Defisit ini mungkin karena kebutuhan impor BBM yang sudah cukup tinggi akibat tingkat motorisasi yang semakin besar. Mungkin inilah subsidi yang sesungguhnya, pendapatan dikurangi pengeluaran (atau kita sebut biaya produksi), setelah ada kebutuhan memasukkan pendapatan minyak bumi ke APBN dengan asumsi harga tertentu. Yang mengejutkan, cukup hanya dengan menaikkan harga eceran BBM menjadi Rp. 4720/liter (hanya naik Rp. 220,-), defisit ini sudah nol Rupiah.
Meski arus minyak di atas adalah dari tahun 2007, tetapi volume BBM bersubsidi (huruf I) sudah diasumsikan 43,9 juta kiloliter, lebih tinggi dari data yang dimuat di Harian Kompas 10 Februari 2011. Namun tidak sulit juga memproyeksikan bila ada kenaikan kebutuhan BBM sebanyak 1 juta kiloliter (= 6,3 juta barrel) yang kita impor semua (G=156,3), dan yang dijual dengan harga eceran semua (H=398,2, I=282,3), maka defisitnya menjadi Rp. 14,15 T. Bila harga eceran dinaikkan menjadi Rp. 4815/liter, maka defisit sudah kembali 0. Kalau kebutuhan BBM naik lagi 1 juta Kiloliter, maka defisit dapat dijaga 0, kalau harga eceran kembali naik Rp. 95/liter.
Namun kalau subsidi ini dihitung dengan selisih harga eceran (Rp. 4500) dengan harga BBM pasar dunia (Rp. 9000) dikalikan angka huruf I yaitu jumlah BBM bersubsidi untuk transportasi & rumah tangga (276 juta barrel/tahun), muncul angka Rp (9000-4500) x 276 x 159 / 1000 = Rp. 197,5 T. Jadi pada model ini, subsidi baru 0 bila harga eceran BBM = harga BBM pasar dunia.
Hitung-hitungan ini boleh jadi kurang tepat, kurang akurat, bahkan keliru. Semoga bahkan data ongkos produksi minyak mentah salah, tidak setinggi itu. Maklum penulis relatif awam di bidang ekonomi perminyakan. Tetapi tolong, tunjukkan hitung-hitungan yang lebih akurat, cermat dan lengkap. Agar kami kaum intelektual tidak terus bertanya-tanya, meraba-raba dan berburuk sangka.
Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar, adalah peneliti utama dan pengamat sumberdaya alam dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
flow migas nasional dari KemESDM 2007
sumber:http://www.facebook.com/notes/fahmi-amhar/simulasi-hitungan-subsidi-bbm/10150497160991921
Prof. Dr. Fahmi Amhar
Percayakah anda dengan pernyataan Pemerintah bahwa subsidi BBM sudah sangat besar, sehingga sudah saatnya membatasi BBM bersubsidi yaitu Premium hanya ke mobil pelat nomor kuning dan sepeda motor? Sudahkah rasa ingin tahu anda begitu besar sehingga mendorong untuk menghitung ulang sendiri besaran subsidi BBM saat ini? Tulisan ini hanya salah satu usaha seorang intelektual (meskipun boleh saja dianggap awam di bidang ekonomi perminyakan) yang ingin rasa tahunya terpuaskan.
Untuk memenuhi rasa ingin tahu itu, tentu saja kita harus berangkat dari pengetahuan dasar dan data ekonomi perminyakan terakhir.
Sebagai pengetahuan dasar, kita harus paham satuan-satuan energi. Untuk minyak mentah kadang dihitung dengan barrel, sedang minyak siap pakai (BBM) kadang dihitung dengan liter. 1 Barrel adalah sekitar 1 drum, dan untuk minyak mentah itu adalah 158,9873 liter, dan sebaliknya 1 kiloliter = 6,2893 barrel. Untuk gas alam (LNG) kadang diukur dengan kaki kubic (cubic feet), atau trilyun standar kaki kubic (TSCF). Satu CF adalah 28,3168 liter atau 0,1781 barrel. Tapi karena kandungan energi gas berbeda dari minyak, maka untuk mudahnya digunakan satuan “Setara Barrel Minyak” (SBM) atau Barrel Oil Equivalent (BOE). Ada juga satuan energi yang dihitung dengan Peta Joule, ini biasanya lazim di dunia fisika listrik. 1 Peta Joule = 10^15 Joule atau kira-kira sama dengan yang dihasilkan oleh 175074 SBM.
Pengetahuan dasar kedua adalah, dari minyak mentah itu setelah diolah akan menjadi banyak sekali produk, mulai gas (Liquid Petroleum Gas / LPG / elpiji), avtur, minyak tanah, gasoline atau bensin (premium, pertamax), minyak diesel (solar), minyak bakar, lilin hingga asphalt. Dari 1 barrel minyak mentah akan didapat 74,7 liter bensin atau cuma 47% (http://en.wikipedia.org/wiki/Barrel). Jadi premium maupun pertamax hanya berbeda di pengolahan di kilangnya, yang menyebabkan nilai oktannya berbeda.
Pengetahuan dasar berikutnya adalah angka lifting, yaitu minyak yang diambil setiap hari. Minyak diproduksi tiap hari, tetapi jumlahnya bisa bervariasi. Kadang suatu sumur harus dirawat sehingga berhenti beroperasi. Jadi angka lifting adalah angka rata-rata. Kemudian harga minyak mentah juga bervariasi, baik di tingkat produksi maupun di pasar. Di tingkat produksi, biaya instalasi sumur dan biaya operasi sehari-hari sangat bervariasi, tergantung tingkat kesulitan medan (hutan, pantai, laut), jarak dari kilang atau dermaga, dan jumlah cadangan yang ada. Di pasar dunia juga harga bervariasi mengikuti musim. Ketika musim dingin orang butuh lebih banyak bahan bakar sehingga harga minyak akan melambung. Dan karena minyak diperdagangkan di bursa barang berjangka dunia, maka harga minyak untuk pengiriman sekian bulan ke depan sudah menjadi objek spekulasi.
Karena itulah pemerintah lalu mengambil asumsi-asumsi untuk APBN. Ini karena di APBN kita, penghasilan dari minyak harus dimasukkan dahulu. Jadi bagi Pertamina harga minyak mentah bukan Rp 0,-, tetapi sesuai asumsi APBN. Yang Rp 0,- adalah minyak mentah yang masih di dalam tanah. Untuk mengangkatnya perlu biaya juga. Minyak bumi adalah komponen pendapatan negara yang signifikan selain dari Sumberdaya alam lainnya, Pajak dan PNBP seperti bea cukai, retribusi dsb.
Contoh asumsi itu adalah, untuk APBN 2011:
Lifting : 970.000 barrel/hari
Harga minyak :US$ 80 / barrel
Nilai tukar 1 US$ = Rp. 9300,-
Dari ketiga asumsi ini, didapat angka sebagai berikut:
Produksi tahunan minyak mentah adalah 970.000 x 365 = 354,1 juta barrrel / tahun dan pendapatan negara dari minyak mentah adalah 354,1 juta barrel x US$ 80 x Rp. 9300 = Rp. 263,4 Trilyun. Angka inilah yang harus dibayarkan oleh siapapun yang akan membeli minyak mentah tersebut, baik Pertamina maupun dari Luar Negeri.
Tetapi di APBN 2011, pendapatan dari minyak bumi hanya ditulis 104,8 Trilyun (40% dari harga lifting).
Mungkin penjelasannya, angka US$ 80 / barrel atau total Rp. 263,4 Trilyun/tahun itu masih brutto, sementara ada “biaya produksi” untuk mengangkat minyak itu dari dalam tanah, sehingga netto jatuh Rp. 104,8 Trilyun. Tetapi, untuk sebuah “ongkos”, Rp. 158,6 Trilyun (60%) memang sangat besar. Mungkin ini termasuk cost-recovery di hulu (selain cost-recovery di hilir), biaya bagi hasil dengan kontraktor minyak asing, dan keuntungan pertamina hulu.
Lalu dengan produksi minyak mentah 354,1 juta barrel / tahun dan asumsi yang menjadi bensin hanya 47%, maka ini akan menjadi 26,4 juta kiloliter.
Tetapi data di harian Kompas 10 Februari 2011, volume BBM bersubsidi pada APBN 2011 adalah 38,2 juta kiloliter. Ini pasti mencakup seluruh BBM, termasuk solar dan minyak tanah, karena yang premium hanya 60% atau sekitar 23 juta kiloliter. Kalau ditambah pertamax yang selama ini pasarannya sangat kecil, tidak ada 5%, maka semestinya belum mencapai 26,4 juta kiloliter yang diproduksi di dalam negeri!.
Masalahnya data prosentase produk-produk kilang minyak di dalam negeri cukup sulit dijumpai.
Yang ada adalah data dari Kementrian ESDM tentang Arus minyak nasional pada tahun 2007.
Dari sini bisa disimulasi sembilan hal (dalam juta barrel):
A. Minyak mentah sendiri yang diproduksi (348)
B. Minyak mentah sendiri yang diekspor (135)
C. Minyak mentah sendiri yang diolah (204)
D. Minyak mentah impor yang diolah (116)
E. BBM yang dihasilkan kilang dalam negeri (244)
F. Hasil non BBM (89)
G. BBM yang diimpor (150)
H. Total BBM yang dijual (392)
I. BBM bersubsidi untuk transportasi & rumah tangga (276)
Harga A dan C mengikuti asumsi APBN (US$ 80/barrel atau US$ 0,503/liter). Harga B, D, F, G mengikuti fluktuasi pasar dunia (misalnya saat ini US$ 100/barrel atau US$ 0,629/liter untuk minyak mentah dan Rp. 9000/liter atau US$ 0,968/liter untuk BBM). Harga E merupakan komposit asumsi APBN dan pasar dunia karena ada komponen minyak mentah impor, menjadi US$ 0,527/liter. Harga H karena merupakan totalitas, sebagian mengikuti harga eceran yang ditetapkan pemerintah dan sebagian mengikuti harga BBM pasar dunia karena dijual ke industri, sehingga dengan memperhatikan komposisinya menjadi US$ 0,790/liter. Hanya harga I yang mengikuti harga eceran pemerintah, yang disebut juga harga bersubsidi, yaitu Rp. 4500/liter atau US$ 0,715/liter. Dengan demikian kita sudah membawa seluruh arus minyak dalam satuan yang sama.
Yang diinginkan negara masuk ke APBN adalah harga besaran A, setelah dikalikan asumsi harga minyak mentah dengan efisiensi yang hanya 40% (=Rp. 102,99 T).
Yang didapatkan negara dari penjualan adalah B+F+H dengan asumsi harga minyak mentah dunia, harga pasar BBM dunia, dan komposisi produk bersubsidi dan non subsidi = Rp. 571,79 T.
Kemudian yang mesti dikeluarkan adalah penyisihan untuk APBN (A) Rp 258,9 T ditambah untuk impor minyak mentah dan impor BBM (E+G = Rp 322,5 T) menjadi Rp. 581,44 T.
Dari sini terbaca bahwa Pendapatan dikurangi Pengeluaran adalah defisit Rp 9,65 T. Defisit ini mungkin karena kebutuhan impor BBM yang sudah cukup tinggi akibat tingkat motorisasi yang semakin besar. Mungkin inilah subsidi yang sesungguhnya, pendapatan dikurangi pengeluaran (atau kita sebut biaya produksi), setelah ada kebutuhan memasukkan pendapatan minyak bumi ke APBN dengan asumsi harga tertentu. Yang mengejutkan, cukup hanya dengan menaikkan harga eceran BBM menjadi Rp. 4720/liter (hanya naik Rp. 220,-), defisit ini sudah nol Rupiah.
Meski arus minyak di atas adalah dari tahun 2007, tetapi volume BBM bersubsidi (huruf I) sudah diasumsikan 43,9 juta kiloliter, lebih tinggi dari data yang dimuat di Harian Kompas 10 Februari 2011. Namun tidak sulit juga memproyeksikan bila ada kenaikan kebutuhan BBM sebanyak 1 juta kiloliter (= 6,3 juta barrel) yang kita impor semua (G=156,3), dan yang dijual dengan harga eceran semua (H=398,2, I=282,3), maka defisitnya menjadi Rp. 14,15 T. Bila harga eceran dinaikkan menjadi Rp. 4815/liter, maka defisit sudah kembali 0. Kalau kebutuhan BBM naik lagi 1 juta Kiloliter, maka defisit dapat dijaga 0, kalau harga eceran kembali naik Rp. 95/liter.
Namun kalau subsidi ini dihitung dengan selisih harga eceran (Rp. 4500) dengan harga BBM pasar dunia (Rp. 9000) dikalikan angka huruf I yaitu jumlah BBM bersubsidi untuk transportasi & rumah tangga (276 juta barrel/tahun), muncul angka Rp (9000-4500) x 276 x 159 / 1000 = Rp. 197,5 T. Jadi pada model ini, subsidi baru 0 bila harga eceran BBM = harga BBM pasar dunia.
Hitung-hitungan ini boleh jadi kurang tepat, kurang akurat, bahkan keliru. Semoga bahkan data ongkos produksi minyak mentah salah, tidak setinggi itu. Maklum penulis relatif awam di bidang ekonomi perminyakan. Tetapi tolong, tunjukkan hitung-hitungan yang lebih akurat, cermat dan lengkap. Agar kami kaum intelektual tidak terus bertanya-tanya, meraba-raba dan berburuk sangka.
Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar, adalah peneliti utama dan pengamat sumberdaya alam dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
sumber:http://www.facebook.com/notes/fahmi-amhar/simulasi-hitungan-subsidi-bbm/10150497160991921
Pembatasan BBM Bersubsidi: Demi Kepentingan Asing !
[Al Islam 590] Pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 April 2012. Sebab DPR dan pemerintah telah menyepakati UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM (lihat, Antara, 12/01). Banyak pihak menolak pembatasan BBM bersubsidi itu karena sama saja dengan menaikan BBM 100 %. Sebab mereka yang selama ini mengkonsumsi premium dipaksa membeli pertamax yang harganya 2 kali lipat. Kalangan pengusaha khususnya UMKM akan banyak jadi korban kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi ini. Pembatasan itu akan makin memukul daya saing produk UMKM. Bukan hanya biaya produksi yang bertambah karena biaya transportasi, tapi bahan baku juga pasti akan ikut naik. Kondisi ini memaksa pelaku UMKM menaikkan harga jualnya. Di sisi lain, daya beli masyarakat dipastikan akan merosot. Maka bisa dipastikan banyak UMKM yang akan gulung tikar. Jika demikian halnya, lalu untuk kepentingan siapa pembatasan BBM bersubsidi itu dilakukan? Subsidi: Pemborosan APBN? Diantara alasannya yang selalu saja muncul adalah subsidi membebani dan menjadi pemborosan APBN. Realisasi konsumsi BBM bersubsidi selama 2011 membengkak sehingga anggaran subsidi BBM juga membengkak dari Rp. 129,7 triliun menjadi Rp. 160 triliun. Kalau mau jujur, yang membebani APBN adalah Pembayaran Utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 sebesar 170 trilyun (Bunga Rp 123 T dan Cicilan Pokok Utang LN Rp 43 T). Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp. 134 T dan utang luar negeri sebesar Rp 54 T. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp 57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, tapi ada sisa dan tidak digunakan? Padahal bunga SUN dan utang LN itu harus dibayar tiap tahun hingga puluhan triliun. Yang menikmati itu adalah para kapitalis dan orang-orang kaya. Penggunaan APBN juga dinilai sangat boros. Indikasinya: pertama, banyak pengeluaran yang tidak efektif. Anggaran untuk kunjungan dan studi banding mencapai Rp 21 T. Padahal selama ini dinilai lebih banyak bernuansa plesiran. Kedua, anggaran untuk gaji pegawai tahun 2012 mencapai Rp 215.7 triliun naik Rp 32.9 triliun (18%) dibandingkan tahun 2011. Padahal rata-rata gaji PNS sudah jauh lebih baik dari UMR. Tapi pemerintah tetap menaikkan gaji PNS 10 % sementara kenaikan gaji itu tidak diikuti dengan peningkatan kinerja PNS dan sampai sekarang kualitas pelayanan publik masih saja buruk. Ketiga, pemerintah justru menambah jumlah pejabat tinggi yaitu menambah banyak jabatan wakil menteri. Pasti mereka akan mendapat berbagai fasilitas yang dibiayai dari APBN seperti rumah dan mobil dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Tentu itu makin menyedot uang APBN. Keempat, realisasi APBN 2011 untuk belanja modal hingga awal September 2011 hanya 26,9 % dari APBN-P 2011. Begitu dekat akhir tahun tiba-tiba realisasinya mendekati 90 persen. Aneh dan luar biasa, realisasi belanja modal dalam waktu kurang dari tiga bulan bisa meningkat 60%. Itu mengindikasikan pemborosan dan menghambur-hamburkan anggaran, yang penting habis, sementara efektifitasnya nomor enam belas, dan yang jelas rawan penyalahgunaan. Dalam catatan KPK, pada 2008 kebocoran APBN mencapai 30-40 persen. Kenapa pos-pos belanja seperti itu tidak dianggap membebani dan sebagai pemborosan APBN sementara subsidi untuk rakyat dianggap beban dan pemborosan? Penghematan dan efisiensi lebih pas dilakukan pada pos-pos seperti itu, disamping juga harus ditingkatkan efektifitasnya. Penerimaan APBN sebagian besar dari pajak baik PPH, PPN, PBB dan lain-lain yang dipungut hingga dari rakyat miskin sekalipun. Sementara para pengusaha atau investor asing sering diberi fasilitas keringanan pajak seperti tax holiday, penurunan bahkan penghapusan PPN dan PPnBM, pajak ditanggung pemerintah atau fasilitas lainnya, yang cenderung terus meningkat. Tentu itu mengurangi pemasukan atau membebani APBN. Kenapa fasilitas untuk pengusaha dan investor asing itu cenderung ditingkatkan, sementara fasilitas subsidi yang langsung bersentuhan dengan rakyat seperti subsidi BBM justru dihilangkan? Subsidi tidak tepat Sasaran? Bohong! Alasan lain yang selalu muncul bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran sebab premium lebih banyak diminum mobil pribadi milik orang kaya. Itu hanya klaim, tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65 % BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27 % digunakan kalangan menengah, 6 % kalangan menengah atas dan 2 % kalangan kaya. Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2010 sekitar 36,51 juta kiloliter (KL), dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 juta KL dan minyak tanah 3,8 juta KL. Sementara Konsumsi Premium, 40 % untuk sepeda motor, 53 % untuk mobil pribadi plat hitam dan 7 % untuk angkutan umum. Seandainya 50 % dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka sebesar 74 % premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah. Akar Masalahnya: Liberalisasi Migas Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahab subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu. Inilah alasan sebenarnya kenapa pemerintah terkesan ngotot memaksakan pembatasan BBM bersubsidi April mendatang. Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9 : Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta. Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing untuk masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003): “Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak”. Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat!! Solusi Islam Semua jenis sumber energi baik migas, listrik atau lainnya, secara syar’i negara tidak berhak untuk menguasakannya kepada individu, institusi, atau perusahaan tertentu, meskipun berasal dari warga negeri ini sendiri. Lalu bagaimana jika mereka itu berasal dari pihak asing kafir imperialis?! Sumber energi tersebut adalah milik umum untuk umat. Rasul saw bersabda: «الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ» Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad) Kata an-nâr (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada rakyat. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari rakyat kecuali pungutan yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM. Wahai Kaum Muslim Kebijakan liberalisasi migas termasuk pembatasan BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan ketentuan syariah itu, karenanya haram dilakukan. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman: وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141) Karena itu kebijakan liberalisasi migas dan pembatasan BBM bersubsidi itu harus ditolak dan dihentikan. Berikutnya migas dan SDA lainnya harus segera dikelola dengan benar sesuai tuntutan yang dibawa oleh Rasul saw. Hanya dengan itulah, migas dan SDA lainnya akan bisa dikelola demi kesejahteraan dan kebaikan umat. Keinginan kita agar migas dan SDA yang ada benar-benar menjadi berkah bagi negeri ini hendaknya mendorong kita melipatgandakan usaha dan kesungguhan untuk mewujudkan penerapan Syariah Islam secara total dan utuh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/01/18/pembatasan-bbm-bersubsidi-demi-kepentingan-asing/
[Al Islam 590] Pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 April 2012. Sebab DPR dan pemerintah telah menyepakati UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM (lihat, Antara, 12/01). Banyak pihak menolak pembatasan BBM bersubsidi itu karena sama saja dengan menaikan BBM 100 %. Sebab mereka yang selama ini mengkonsumsi premium dipaksa membeli pertamax yang harganya 2 kali lipat. Kalangan pengusaha khususnya UMKM akan banyak jadi korban kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi ini. Pembatasan itu akan makin memukul daya saing produk UMKM. Bukan hanya biaya produksi yang bertambah karena biaya transportasi, tapi bahan baku juga pasti akan ikut naik. Kondisi ini memaksa pelaku UMKM menaikkan harga jualnya. Di sisi lain, daya beli masyarakat dipastikan akan merosot. Maka bisa dipastikan banyak UMKM yang akan gulung tikar. Jika demikian halnya, lalu untuk kepentingan siapa pembatasan BBM bersubsidi itu dilakukan? Subsidi: Pemborosan APBN? Diantara alasannya yang selalu saja muncul adalah subsidi membebani dan menjadi pemborosan APBN. Realisasi konsumsi BBM bersubsidi selama 2011 membengkak sehingga anggaran subsidi BBM juga membengkak dari Rp. 129,7 triliun menjadi Rp. 160 triliun. Kalau mau jujur, yang membebani APBN adalah Pembayaran Utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 sebesar 170 trilyun (Bunga Rp 123 T dan Cicilan Pokok Utang LN Rp 43 T). Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp. 134 T dan utang luar negeri sebesar Rp 54 T. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp 57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, tapi ada sisa dan tidak digunakan? Padahal bunga SUN dan utang LN itu harus dibayar tiap tahun hingga puluhan triliun. Yang menikmati itu adalah para kapitalis dan orang-orang kaya. Penggunaan APBN juga dinilai sangat boros. Indikasinya: pertama, banyak pengeluaran yang tidak efektif. Anggaran untuk kunjungan dan studi banding mencapai Rp 21 T. Padahal selama ini dinilai lebih banyak bernuansa plesiran. Kedua, anggaran untuk gaji pegawai tahun 2012 mencapai Rp 215.7 triliun naik Rp 32.9 triliun (18%) dibandingkan tahun 2011. Padahal rata-rata gaji PNS sudah jauh lebih baik dari UMR. Tapi pemerintah tetap menaikkan gaji PNS 10 % sementara kenaikan gaji itu tidak diikuti dengan peningkatan kinerja PNS dan sampai sekarang kualitas pelayanan publik masih saja buruk. Ketiga, pemerintah justru menambah jumlah pejabat tinggi yaitu menambah banyak jabatan wakil menteri. Pasti mereka akan mendapat berbagai fasilitas yang dibiayai dari APBN seperti rumah dan mobil dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Tentu itu makin menyedot uang APBN. Keempat, realisasi APBN 2011 untuk belanja modal hingga awal September 2011 hanya 26,9 % dari APBN-P 2011. Begitu dekat akhir tahun tiba-tiba realisasinya mendekati 90 persen. Aneh dan luar biasa, realisasi belanja modal dalam waktu kurang dari tiga bulan bisa meningkat 60%. Itu mengindikasikan pemborosan dan menghambur-hamburkan anggaran, yang penting habis, sementara efektifitasnya nomor enam belas, dan yang jelas rawan penyalahgunaan. Dalam catatan KPK, pada 2008 kebocoran APBN mencapai 30-40 persen. Kenapa pos-pos belanja seperti itu tidak dianggap membebani dan sebagai pemborosan APBN sementara subsidi untuk rakyat dianggap beban dan pemborosan? Penghematan dan efisiensi lebih pas dilakukan pada pos-pos seperti itu, disamping juga harus ditingkatkan efektifitasnya. Penerimaan APBN sebagian besar dari pajak baik PPH, PPN, PBB dan lain-lain yang dipungut hingga dari rakyat miskin sekalipun. Sementara para pengusaha atau investor asing sering diberi fasilitas keringanan pajak seperti tax holiday, penurunan bahkan penghapusan PPN dan PPnBM, pajak ditanggung pemerintah atau fasilitas lainnya, yang cenderung terus meningkat. Tentu itu mengurangi pemasukan atau membebani APBN. Kenapa fasilitas untuk pengusaha dan investor asing itu cenderung ditingkatkan, sementara fasilitas subsidi yang langsung bersentuhan dengan rakyat seperti subsidi BBM justru dihilangkan? Subsidi tidak tepat Sasaran? Bohong! Alasan lain yang selalu muncul bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran sebab premium lebih banyak diminum mobil pribadi milik orang kaya. Itu hanya klaim, tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65 % BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27 % digunakan kalangan menengah, 6 % kalangan menengah atas dan 2 % kalangan kaya. Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2010 sekitar 36,51 juta kiloliter (KL), dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 juta KL dan minyak tanah 3,8 juta KL. Sementara Konsumsi Premium, 40 % untuk sepeda motor, 53 % untuk mobil pribadi plat hitam dan 7 % untuk angkutan umum. Seandainya 50 % dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka sebesar 74 % premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah. Akar Masalahnya: Liberalisasi Migas Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahab subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu. Inilah alasan sebenarnya kenapa pemerintah terkesan ngotot memaksakan pembatasan BBM bersubsidi April mendatang. Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9 : Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta. Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing untuk masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003): “Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak”. Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat!! Solusi Islam Semua jenis sumber energi baik migas, listrik atau lainnya, secara syar’i negara tidak berhak untuk menguasakannya kepada individu, institusi, atau perusahaan tertentu, meskipun berasal dari warga negeri ini sendiri. Lalu bagaimana jika mereka itu berasal dari pihak asing kafir imperialis?! Sumber energi tersebut adalah milik umum untuk umat. Rasul saw bersabda: «الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ» Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad) Kata an-nâr (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada rakyat. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari rakyat kecuali pungutan yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM. Wahai Kaum Muslim Kebijakan liberalisasi migas termasuk pembatasan BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan ketentuan syariah itu, karenanya haram dilakukan. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman: وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141) Karena itu kebijakan liberalisasi migas dan pembatasan BBM bersubsidi itu harus ditolak dan dihentikan. Berikutnya migas dan SDA lainnya harus segera dikelola dengan benar sesuai tuntutan yang dibawa oleh Rasul saw. Hanya dengan itulah, migas dan SDA lainnya akan bisa dikelola demi kesejahteraan dan kebaikan umat. Keinginan kita agar migas dan SDA yang ada benar-benar menjadi berkah bagi negeri ini hendaknya mendorong kita melipatgandakan usaha dan kesungguhan untuk mewujudkan penerapan Syariah Islam secara total dan utuh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/01/18/pembatasan-bbm-bersubsidi-demi-kepentingan-asing/
21 Agustus 2008
Krisis Energi: Energi Indonesia Dikuasai Asing
Begitu memilukan melihat realitas kondisi masyarakat Indonesia kini. Beban hidup terasa semakin berat bagi kebanyakan rakyat. Kebijakan demi kebijakan yang dilakukan penguasa menjadikan rakyat semakin melarat. Rakyat seolah tidak boleh istirahat sebentar saja untuk tidak dihimpit berbagai beban kehidupan tersebut.
Belum selesai dari hantaman badai kenaikan harga BBM, Pemerintah kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh Pemerintah. Walhasil, harganya pun melambung tinggi. Kenaikan harga yang ada hanya meliputi kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.
Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan, pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba. (Kompas, 6/7/2008).
Ratusan buruh tekstil menyerbu kantor PLN Kota Pekalongan, Kamis pagi (3/7), lantaran terancam PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, menyusul seringnya dilakukan pemadaman listrik oleh PLN di wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan (www.wawasandigital.com). Para pengusaha Jepang–yang telah menanamkan investasinya lebih dari 40 miliar dolar AS di Indonesia–bahkan akan mengancam hengkang dari Indonesia jika permasalahan listrik ini tak kunjung usai. (”Kabar Petang”, TVOne, 7/7/08).
Kebijakan yang Salah
Membumbungnya harga BBM dan gas di Indonesia, jika ditelusuri lebih dalam, adalah akibat amburadulnya kebijakan energi primer (BBM dan Gas) dan sekunder (PLN) di Indonesia.
Problem kelangkaan BBM, menurut Bapak Sodik (SP Pertamina), diakibatkan oleh rusaknya sistem yang digunakan Pemerintah. Ujungnya adalah diterapkannya UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sangat liberal. Pemerintah, melalui UU ini, lepas tanggung jawab dalam pengelolaan Migas. Dalam UU ini: (1) Pemerintah membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi; (2) Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak; (3) Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri. Sungguh aneh!
Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam 3 kelompok: (1) Super Major: terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia; (2) Major; terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%; (3) Perusahaan independen; menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%.
Walhasil, kita bisa melihat bahwa minyak dan gas bumi kita hampir 90% telah dikuasai oleh asing. Mereka semua adalah perusahaan multinasional asing dan berwatak kapitalis tulen. Wajar jika negeri yang berlimpah-ruah dengan minyak dan gas ini ’meradang’ tatkala harga minyak mentah dan gas dunia naik. Semuanya dijual keluar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.
Padahal dalam jantung Bumi Pertiwi Indonesia terdapat sekitar 60 cekungan minyak dan gas bumi (basin); baru 38 di antaranya yang telah dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya (resources) sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas; potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka volume dan kapasitas BBM, tegas Bapak Sodik (SP Pertamina), sebenarnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Namun, permasalahannya adalah liberalisasi sektor Migas yang membebaskan sebebas-bebasnya asing mengeruk kekayaan minyak dan gas Indonesia, yakni melalui UU 22/2001 tentang Migas. UU ini justru memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan swasta nasional maupun swasta asing yang notabene bukan untuk kepentingan rakyat.
Dalam pengelolaan energi sekunder (PLN), byar-pet-nya PLN juga diakibatkan oleh salah urus Pemerintah. Menurut Ir. Daryoko (Ketua SP PLN), byar-pet-nya PLN salah satu penyebabnya adalah adanya inefisiensi ‘sistemik’. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan pasokan energi primer (batubara dan gas) di pembangkit-pembangkit yang ada. Sebab, tatkala berbicara tentang inefisensi, menurut Ir. Daryoko, sebenarnya tahun 80-an PLN sudah menyiapkan beberapa pembangkit yang bisa dioperasikan dengan bahan bakar gas dan minyak (dual firing). Pembangkit ini mampu menghasilkan daya sebanyak 37% dari total daya yang dihasilkan seluruh pembangkit PLN.
Untuk Jawa-Bali saja, masih menurut Ir. Daryoko, yang memiliki 90% dari total kapasitas terpasang PLTU/PLTGU PLN, semuanya telah dibuat dengan sistem dual firing. Pembangkit ini seharusnya dioperasikan pakai gas, karena biayanya lebih murah. Jika dioperasikan dengan gas maka hanya membutuhkan biaya Rp 7 triliun/tahun. Namun, kronisnya, pasokan gas saat ini tidak ada, karena ada regulasi minyak dan gas yang ‘njomplang’; sebagian besar justru diekspor ke luar negeri, bukan untuk pasokan kebutuhan dalam negeri. Jika pembangkit memakai minyak maka biayanya sebesar Rp 33 triliun/tahun. Jadi, gara-gara tidak ada gas maka terjadi inefisiensi sistemik sebesar Rp 26 triliun/tahun.
Walhasil, semakin melambungnya harga BBM dan gas berakibat pada kelangkaan pasokan bahan bakar ke PLN. Akibatnya, terjadilah pemadaman bergilir disebabkan oleh salah urus dalam energi primernya.
Asing Diuntungkan
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini? Jawabannya adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah memiliki berbagai energi primer negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi kapitalis, yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi, adalah jalan asing untuk menguasai eneri primer kita.
Liberalisasi berbagai sektor strategis di negeri ini sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi primer telah diubah oleh asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS. UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS. (Abdullah Sodik, SP Pertamina, “Pengelolaan Migas Amburadul?” Jakarta, 12 Juni 2008).
Demikian halnya dengan listrik. Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efesien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa harga minimal sebuah pembangkit listrik adalah Rp 5.5 triliun. Dengan harga sebesar itu, dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta asing.
Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإَِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang dan api. Harganya pun haram. (HR Ibn Majah).
Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya.
Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.
Wahai Kaum Muslim:
Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.
Allah Swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu bara, listrik dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Bukankah telah tiba saatnya untuk mengatur Indonesia dengan syariah agar menjadi lebih baik?
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/15/krisis-energi-energi-indonesia-dikuasai-asing/
Belum selesai dari hantaman badai kenaikan harga BBM, Pemerintah kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh Pemerintah. Walhasil, harganya pun melambung tinggi. Kenaikan harga yang ada hanya meliputi kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.
Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan, pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba. (Kompas, 6/7/2008).
Ratusan buruh tekstil menyerbu kantor PLN Kota Pekalongan, Kamis pagi (3/7), lantaran terancam PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, menyusul seringnya dilakukan pemadaman listrik oleh PLN di wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan (www.wawasandigital.com). Para pengusaha Jepang–yang telah menanamkan investasinya lebih dari 40 miliar dolar AS di Indonesia–bahkan akan mengancam hengkang dari Indonesia jika permasalahan listrik ini tak kunjung usai. (”Kabar Petang”, TVOne, 7/7/08).
Kebijakan yang Salah
Membumbungnya harga BBM dan gas di Indonesia, jika ditelusuri lebih dalam, adalah akibat amburadulnya kebijakan energi primer (BBM dan Gas) dan sekunder (PLN) di Indonesia.
Problem kelangkaan BBM, menurut Bapak Sodik (SP Pertamina), diakibatkan oleh rusaknya sistem yang digunakan Pemerintah. Ujungnya adalah diterapkannya UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sangat liberal. Pemerintah, melalui UU ini, lepas tanggung jawab dalam pengelolaan Migas. Dalam UU ini: (1) Pemerintah membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi; (2) Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak; (3) Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri. Sungguh aneh!
Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam 3 kelompok: (1) Super Major: terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia; (2) Major; terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%; (3) Perusahaan independen; menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%.
Walhasil, kita bisa melihat bahwa minyak dan gas bumi kita hampir 90% telah dikuasai oleh asing. Mereka semua adalah perusahaan multinasional asing dan berwatak kapitalis tulen. Wajar jika negeri yang berlimpah-ruah dengan minyak dan gas ini ’meradang’ tatkala harga minyak mentah dan gas dunia naik. Semuanya dijual keluar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.
Padahal dalam jantung Bumi Pertiwi Indonesia terdapat sekitar 60 cekungan minyak dan gas bumi (basin); baru 38 di antaranya yang telah dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya (resources) sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas; potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka volume dan kapasitas BBM, tegas Bapak Sodik (SP Pertamina), sebenarnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Namun, permasalahannya adalah liberalisasi sektor Migas yang membebaskan sebebas-bebasnya asing mengeruk kekayaan minyak dan gas Indonesia, yakni melalui UU 22/2001 tentang Migas. UU ini justru memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan swasta nasional maupun swasta asing yang notabene bukan untuk kepentingan rakyat.
Dalam pengelolaan energi sekunder (PLN), byar-pet-nya PLN juga diakibatkan oleh salah urus Pemerintah. Menurut Ir. Daryoko (Ketua SP PLN), byar-pet-nya PLN salah satu penyebabnya adalah adanya inefisiensi ‘sistemik’. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan pasokan energi primer (batubara dan gas) di pembangkit-pembangkit yang ada. Sebab, tatkala berbicara tentang inefisensi, menurut Ir. Daryoko, sebenarnya tahun 80-an PLN sudah menyiapkan beberapa pembangkit yang bisa dioperasikan dengan bahan bakar gas dan minyak (dual firing). Pembangkit ini mampu menghasilkan daya sebanyak 37% dari total daya yang dihasilkan seluruh pembangkit PLN.
Untuk Jawa-Bali saja, masih menurut Ir. Daryoko, yang memiliki 90% dari total kapasitas terpasang PLTU/PLTGU PLN, semuanya telah dibuat dengan sistem dual firing. Pembangkit ini seharusnya dioperasikan pakai gas, karena biayanya lebih murah. Jika dioperasikan dengan gas maka hanya membutuhkan biaya Rp 7 triliun/tahun. Namun, kronisnya, pasokan gas saat ini tidak ada, karena ada regulasi minyak dan gas yang ‘njomplang’; sebagian besar justru diekspor ke luar negeri, bukan untuk pasokan kebutuhan dalam negeri. Jika pembangkit memakai minyak maka biayanya sebesar Rp 33 triliun/tahun. Jadi, gara-gara tidak ada gas maka terjadi inefisiensi sistemik sebesar Rp 26 triliun/tahun.
Walhasil, semakin melambungnya harga BBM dan gas berakibat pada kelangkaan pasokan bahan bakar ke PLN. Akibatnya, terjadilah pemadaman bergilir disebabkan oleh salah urus dalam energi primernya.
Asing Diuntungkan
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini? Jawabannya adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah memiliki berbagai energi primer negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi kapitalis, yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi, adalah jalan asing untuk menguasai eneri primer kita.
Liberalisasi berbagai sektor strategis di negeri ini sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi primer telah diubah oleh asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS. UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS. (Abdullah Sodik, SP Pertamina, “Pengelolaan Migas Amburadul?” Jakarta, 12 Juni 2008).
Demikian halnya dengan listrik. Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efesien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa harga minimal sebuah pembangkit listrik adalah Rp 5.5 triliun. Dengan harga sebesar itu, dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta asing.
Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإَِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang dan api. Harganya pun haram. (HR Ibn Majah).
Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya.
Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.
Wahai Kaum Muslim:
Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.
Allah Swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu bara, listrik dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Bukankah telah tiba saatnya untuk mengatur Indonesia dengan syariah agar menjadi lebih baik?
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/15/krisis-energi-energi-indonesia-dikuasai-asing/
PROFESIONALITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (TAMBANG) DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati (barang tambang). Kekayaan ini tersebar mulai dari Sabang hingga Merauke. Di Aceh bisa dijumpai gas alamnya, Sumatera bagian tengah hingga selatan kaya akan batubara, ke timur sedikit terdapat Pulau Bangka-Belitung dengan timahnya, menyeberang ke Kalimantan dengan limpahan Batubara, menyeberang ke Sulawesi dengan Nickelnya, lebih ke timur lagi bisa dijumpai Papua dengan kekayaan emas, perak dan tambaganya dan masih banyak lagi. Oleh karenanya sangat wajar jika Fraser Institute menempatkan Indonesia pada urutan ke 7 teratas dalam hal potensi mineral1.
Jika ditilik dari sisi penghasilan, industri pertambangan termasuk yang lumayan tinggi yaitu mencapai Rp 26 trilyun (dalam bentuk pajak), jika digabung dengan pengeluaran untuk upah pekerja dan lainnya bahkan hingga mencapai Rp 51 trilyun. Inipun belum termasuk multiplier effects dari sisi ekonomi yang ditimbulkan dari adanya aktivitas pertambangan yang ada. Di beberapa daerah bahkan menjadi penyumbang terbesar PDRB Regional, seperti di Papua, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur2.
Namun, ironisnya kini Indonesia terpuruk menjadi negara miskin. GNP perkapita hanya sedikit lebih banyak dari Zimbabwe, sebuah negara miskin di Afrika. Sumber daya manusianya rendah, indeks sumber daya manusia peringkat 112 dari 115 negara, lulusan PT 6%, SLTP/A 34% sisanya 60% dari jumlah penduduk Indonesia lulusan SD. Sementara rakyatnya miskin, hutang negara luar biasa besarnya. Hingga akhir tahun 2006, hutang Indonesia tidak kurang dari Rp 1.760 trilyun rupiah, terdiri dari Rp 1250 trilyun hutang luar negeri dan 510 trilyun hutang swasta3. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban utang yang sedemikian besarnya itu? Tidak lain tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri. Hal ini nampak pada realisasi pos penerimaan dalam APBN tahun 2006 yaitu Rp 637,85 triliun, sementara dari sektor pajak sebesar Rp 358 trilyun atau mencapai sekitar 56%4. Ini berarti, rakyat jugalah yang harus menanggung beban keterpurukan ekonomi Indonesia. Jika kondisi seperti ini tidak segera dibenahi, maka kegagalan Indonesia sebagai negara sudah di ambang pintu.
Sumberdaya alam Indonesia yang demikian kaya itu ternyata tidak memberikan berkah yang semestinya. Oleh karenanya sangat bisa dimengerti, mengapa negara kaya seperti Indonesia penduduknya harus menjadi miskin bagaikan ‘ayam mati di atas pendaringan beras’. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? Di mana letak kekeliruannya, pada sistem pengelolaannya atau pada orang-orangnya yang kurang cakap dan kurang amanah ataukah keduanya?
Pengelolaan SDA (Tambang) di Indonesia
Seperti telah banyak diketahui, di Indonesia khususnya sepanjang pemerintahan Orde Baru hingga kini, individu ataupun swasta bisa mendapatkan hak yang diberikan oleh negara untuk menguasai dan mengeksploitasi potensi-potensi sumber daya alam seperti tambang (batubara, emas, tembaga), hutan, minyak, gas bumi dsb.
Kebolehan ini didasarkan atas diundangkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sehingga pasca kelahiran undang-undang tersebut, Indonesia dibanjiri investor asing. Di bidang pertambangan sendiri lebih dari 90% investasi dilakukan oleh pemodal asing5 (belum termasuk sumber daya migas, hutan dan lainya), baik dalam bentuk Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mulai dari pasca diundangkannya kedua UU di atas hingga saat ini tidak kurang dari 235 pertambangan umum (KK) dan 141 tambang batubara (PKP2B)6, belum termasuk Kuasa Pertambangan (KP) untuk swasta lokal serta ribuan industri pertambangan mineral industri tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Industri ini secara aktif menghasilkan berbagai bahan tambang untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun pasar internasional. Jadi kata kunci dari pengelolaan ini adalah swastanisasi/privatisasi.
Kesalahan Paradigma
Pemberian hak pengelolaan sumber daya alam (barang tambang) di negeri ini oleh Pemerintah kepada swasta (asing/lokal) atau perorangan, termasuk bagian dari swastanisasi/privatisasi, berupa pengalihan dari kekayaan publik/masyarakat menjadi kekayaan swasta, yaitu para pengusaha pememegang saham. Padahal faktanya, sumber daya tersebut sejatinya merupakan potensi kekayaan bagi seluruh masyarakat. Paling tidak, satu hal yang dapat menjadi bukti real dari dampak buruk swastanisasi/privatisasi tersebut. Yaitu, perusahaan swasta pemodal (kapitalis), dimanapun dan kapanpun, biasanya hanya beorientasi pada perolehan keuntungan semata. Dalam kasus kekayaan alam (tambang) yang dikelola oleh swasta/perorangan, uang miliaran rupiah hanya akan mengalir kepada perusahaan tersebut, sementara masyarakat secara lebih luas tidak bisa menikmatinya.
Memang benar, keberadaan perusahaan tambang dapat membuka lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat sekitar penambangan. Namun, pada dasarnya mereka sebatas sebagai buruh. Privatisasi semacam ini hanya sukses mengantarkan segelintir pengusaha (swasta/asing) pada tingkat ekstra sejahtera dan sebaliknya mengantarkan jutaan rakyat lainnya pada jurang kesengsaraan. Hal ini bertentangan dengan fungsi Pemerintah yang seharusnya berusaha mengelola potensi kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Jelaslah, pemberian ladang konsesi kepada perusahaan asing untuk mengelola emas atau barang tambang lainnya seperti yang dilakukan selama ini sudah terbukti tidak tepat. Dengan cara seperti itu, hasilnya lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengusaha atau perusahaan-perusahaan tersebut dan penguasa yang berkolusi dengan para pengusaha ketimbang yang dirasakan oleh rakyat. Pengelolaan barang tambang serta bentuk kepemilikan umum lain dengan cara seperti yang selama ini dilakukan jelas harus ditinjau ulang.
Profesionalitas Pengelolaan SDA dalam Islam
Dalam pandangan Islam, barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dimana hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Paradigma pengelolaan sumberdaya alam milik umum yang berbasis swasta atau (corporate based management) harus dirubah menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara (state based management) dengan tetap berorientasi pada kelestarian sumber daya (sustainable resources principle).
Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara untuk hasilnya diberikan kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani (1996)7 berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut, Abyad diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meloloskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang shahabat,
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.
Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus menerus. Hadist tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak sebagaimana air yang mengalir. Bahwa semula Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Tapi ketika kemudian Rasul mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir, maka Rasul mencabut pemberian itu, karena dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik umum. Dan semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.
Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, ia menarik kembali pemberian itu. An-Nabhani (1996)7 mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang (hutan dll), api (energi/barang tambang dll) dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh adalah illat (alasan) dari larangan sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki individu. Dalam hadits dari Amru bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam atau “ma’danul milhi” (tambang garam). Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah telah memberikan tambang kepada Bilal bin Harits Al Muzni dari kabilahnya, serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal dari Abi Ikrimah yang mengatakan: “Rasulullah saw memberikan sebidang tanah ini kepada Bilal dari tempat ini hingga sekian, berikut kandungan buminya, baik berupa gunung atau tambang,” sebenarnya tidak bertentangan dengan hadits Abyadh ini. Hadits di atas mengandung pengertian bahwa tambang yang diberikan oleh Rasulullah kepada Bilal kandungannya terbatas, sehingga boleh diberikan. Sebagaimana Rasulullah pertama kalinya memberikan tambang garam tersebut kepada Abyadh. Tapi kebolehan pemberian barang tambang ini tidak boleh diartikan secara mutlak, sebab jika diartikan demikian tentu bertentangan dengan pencabutan Rasul setelah diketahui bahwa tambang itu kandungannya besar bagaikan air yang terus mengalir. Jadi jelaslah bahwa kandungan tambang yang diberikan Rasulullah tersebut bersifat terbatas.
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik yang nampak sehingga bisa didapat tanpa harus susah payah seperti garam, batubara, dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras dan pengolahan lebih lanjut seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya termasuk milik umum. Baik berbentuk padat ataupun berbentuk cair, semisal minyak, semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Sedangkan benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk hanya dimiliki oleh pribadi, benda tersebut termasuk milik umum. Meski termasuk dalam kelompok pertama, karena merupakan fasilitas umum, benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama dari segi sifatnya, maka benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Berbeda dengan kelompok pertama, yang memang boleh dimiliki oleh individu. Air misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tapi bila suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.
Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini - meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum - esensi faktanya menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective property). Seperti jalan, sungai, laut, dana, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.
Al-‘Assal & Karim (1999: 72-73)8 mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya Al-Mughni mengatakan:
“Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslimin, sebab hal itu akan merugikan mereka”.
Maksud dari pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Maka barang siapa menemukan barang tambang pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya.
Pemasukan Negara
Dengan memahami ketentuan syari’at Islam terhadap status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa didapat dua keuntungan sekaligus, yakni didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara dan dengan demikian diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap hutang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.
Dalam sistem ekonomi Islam, menurut An-Nabhani (1996)7, negara mempunyai sumber-sumber pemasukan tertentu yang telah ditetapkan oleh syari’at melalui Baitul Mal. Baitul Mal adalah kas negara untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran harta yang dikelola oleh negara. Mekanisme pemasukan maupun pengeluarannya semua ditentukan oleh syari’at Islam. Sektor-sektor pemasukan dan pengeluaran Kas Baitul Mal, adalah:
1. Sektor kepemilikan individu
Pemasukan dari sektor kepemilikan individu ini berupa zakat, infaq dan shadaqah. Untuk zakat, karena kekhususannya, harus masuk kas khusus dan tidak boleh dicampur dengan pemasukan dari sektor yang lain. Dalam pengeluarannya, khalifah (kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam) harus mengkhususkan dana zakat hanya untuk delapan pihak, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an (At-Taubah: 60), yaitu: 1). Faqir, 2). Miskin, 3) Amil zakat (pengurus zakat), 4). Muallaf (orang yang baru masuk Islam), 5) Memerdekakan budak, 6) Gharimin (orang yang terlilit hutang), 7). Jihad fi sabilillah (orang yang sedang berperang di jalan Allah), 8). Ibnu sabil (yang kehabisan bekal dalam perjalanannya). Sementara, infaq dan shadaqah pendistribusiannya diserahkan kepada ijtihad khalifah yang semuanya ditujukan untuk kemashlahatan ummat.
2. Sektor kepemilikan umum
Tercakup dalam sektor ini adalah segala milik umum baik berupa hasil tambang, minyak, gas, listrik, hasil hutan dsb. Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk kepentingan:
Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.
Membagikan hasilnya secara langsung kepada masyarakat yang memang sebagai pemilik sumber daya alam itu berhak untuk mendapatkan hasilnya. Khalifah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang memang diperlukan, seperti air, gas, minyak, listrik secara gratis; atau dalam bentuk uang hasil penjualan.
Sebagian dari kepemilikan umum ini dapat dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
3. Sektor kepemilikan negara
Sumber-sumber pemasukan dari sektor ini meliputi fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10% dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah untuk kepentingan negara dan kemashlahatan ummat.
Penutup
Jelas sekali, pemerintah harus memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya tambang negeri ini yang sesungguhnya sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan sumberdaya ini. Sudah saatnya, misalnya hanya BUMN yang berhubungan dengan tambang saja yang mengelola tambang-tambang yang ada di negeri ini. Demikian juga dengan sumber daya lain.
Penambangan sumber daya mineral oleh swasta (asing/lokal) atau perorangan merupakan kesalahan besar. Sejak tahun 70an berarti sudah triliunan rupiah hasil tambang yang melayang ke luar negeri atau masuk ke kantong-kantong pengusaha swasta lokal atau perorangan. Memang pemerintah mendapatkan pajak, royalty dan sebagainya. Tetapi pasti angkanya jauh lebih kecil dari hasilnya itu sendiri. Andai pengelolaan tersebut sepenuhnya dikelola oleh negara, dana yang tidak sedikit itu tentu bisa diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini bukan berarti Islam melarang menswastakan. Memang di dalam Islam dibolehkan penambangan dikerjakan oleh swasta, akan tetapi mereka akan dibayar sesuai dengan jasa yang telah dikeluarkan, bukan seperti kondisi saat ini, dimana mereka semua yang mengelola, sementara pemerintah tinggal menunggu setoran pajak, royalty dan lainnya.
Pemanfaatan seoptimal mungkin sumber daya alam (tambang) itu hanya mungkin bila BUMN yang menangani semua kekayaan milik umum itu dikelola secara profesional dan amanah. Sudah menjadi rahasia umum betapa di BUMN-BUMN negeri ini, selama ini terjadi inefisiensi luar biasa akibat praktek-praktek kolusi dan korupsi. Akibatnya, bukan hanya dana itu tidak sampai ke tangan rakyat, BUMN itu juga mengalami kerugian. Dengan efisiensi, dana yang diperoleh bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, dan BUMN itu juga bisa berjalan dengan baik. Rakyatnya makmur sejahtera, negara tidak perlu berhutang ke sana kemari.
Hendaknya Pemerintah melakukan perombakan secara fundamental terhadap sektor ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Semua bentuk privatisasi/swastanisasi pengelolaan sumber daya tambang maupun lainnya milik masyarakat harus dihapuskan. Sebab, melalui privatisasi/swastanisasi, kekayaan milik umum/rakyat berpindah menjadi milik individu/swasta. Pada saat yang sama, lewat privatisasi/swastanisai, Pemerintah justru melepaskan peranannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi, khususnya menyangkut sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam perspektif Islam telah dijelaskan bahwa seluruh kekayaan yang oleh Allah dan Rasul-Nya dinyatakan untuk masyarakat banyak terkategori sebagai barang milik umum. Islam melarang individu/sekelompok orang/swasta untuk menguasai ketiga jenis kekayaan milik masyarakat tersebut.
Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Ibn Abbas:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput/hutan, dan api/energ/barang tambangi. (HR Ahmad).
Kepemilikan umum ini harus dikelola hanya oleh negara, yang hasilnya harus diberikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Lagipula, semangat pelayanan tentu sangat berbeda sekali dengan semangat bisnis. Pelayanan adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat seperti harga murah serta ketersediaan barang yang cukup. Sebaliknya, bisnis adalah mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Dan solusi fundamental tersebut adalah syari’at Islam yang diterapkan bukan saja pada sektor pertambangan tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya melalui perubahan yang fundamental inilah kesejahteraan dan kemakmuran akan dapat diraih sebagaimana yang menjadi cita-cita seluruh rakyat ini. Allah SWT berfirman:
Apakah sistem hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya, dibandingkan dengan hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (QS Al-Maidah [5]: 50).Wallahu a’lam
Pustaka
1. Fraser Institute, 2006, Annual Survey of Mining Companies 2005/2006
2. Price Waterhouse Coopers, 2007, mineIndonesia 2006*
3. Suara Pembaruan, 26 April 2007
4. www.kau.co.id, akses 12 Juli 2007
5. Bakky, A.L., 2003, PERHAPI, Makalah Seminar Sumber Daya Mineral dan Kelautan, Makasar
6. Price Waterhouse Coopers, 2003, Indonesian Mining Survey 2002
7. An-Nabhani, Tqiyyudin, 1996, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif-Perspektif Islam, Alih Bahasa Muh. Maghfur, Risalah Gusti, Surabaya Cet. II
8. Al-‘Assal, Ahmad Muhammad & Karim, Fathi Ahmad, 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Alih Bahasa Imam Saefudin, Pustaka Setia, Bandung, Cet I
Agung Dwi Sutrisno
Teknik Pertambangan STTNAS Yogyakarta
Jl. Babarsari Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta 55281
Email: agung_ds@yahoo.com, agungdwisutrisno@gmail.com
Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati (barang tambang). Kekayaan ini tersebar mulai dari Sabang hingga Merauke. Di Aceh bisa dijumpai gas alamnya, Sumatera bagian tengah hingga selatan kaya akan batubara, ke timur sedikit terdapat Pulau Bangka-Belitung dengan timahnya, menyeberang ke Kalimantan dengan limpahan Batubara, menyeberang ke Sulawesi dengan Nickelnya, lebih ke timur lagi bisa dijumpai Papua dengan kekayaan emas, perak dan tambaganya dan masih banyak lagi. Oleh karenanya sangat wajar jika Fraser Institute menempatkan Indonesia pada urutan ke 7 teratas dalam hal potensi mineral1.
Jika ditilik dari sisi penghasilan, industri pertambangan termasuk yang lumayan tinggi yaitu mencapai Rp 26 trilyun (dalam bentuk pajak), jika digabung dengan pengeluaran untuk upah pekerja dan lainnya bahkan hingga mencapai Rp 51 trilyun. Inipun belum termasuk multiplier effects dari sisi ekonomi yang ditimbulkan dari adanya aktivitas pertambangan yang ada. Di beberapa daerah bahkan menjadi penyumbang terbesar PDRB Regional, seperti di Papua, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur2.
Namun, ironisnya kini Indonesia terpuruk menjadi negara miskin. GNP perkapita hanya sedikit lebih banyak dari Zimbabwe, sebuah negara miskin di Afrika. Sumber daya manusianya rendah, indeks sumber daya manusia peringkat 112 dari 115 negara, lulusan PT 6%, SLTP/A 34% sisanya 60% dari jumlah penduduk Indonesia lulusan SD. Sementara rakyatnya miskin, hutang negara luar biasa besarnya. Hingga akhir tahun 2006, hutang Indonesia tidak kurang dari Rp 1.760 trilyun rupiah, terdiri dari Rp 1250 trilyun hutang luar negeri dan 510 trilyun hutang swasta3. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban utang yang sedemikian besarnya itu? Tidak lain tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri. Hal ini nampak pada realisasi pos penerimaan dalam APBN tahun 2006 yaitu Rp 637,85 triliun, sementara dari sektor pajak sebesar Rp 358 trilyun atau mencapai sekitar 56%4. Ini berarti, rakyat jugalah yang harus menanggung beban keterpurukan ekonomi Indonesia. Jika kondisi seperti ini tidak segera dibenahi, maka kegagalan Indonesia sebagai negara sudah di ambang pintu.
Sumberdaya alam Indonesia yang demikian kaya itu ternyata tidak memberikan berkah yang semestinya. Oleh karenanya sangat bisa dimengerti, mengapa negara kaya seperti Indonesia penduduknya harus menjadi miskin bagaikan ‘ayam mati di atas pendaringan beras’. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? Di mana letak kekeliruannya, pada sistem pengelolaannya atau pada orang-orangnya yang kurang cakap dan kurang amanah ataukah keduanya?
Pengelolaan SDA (Tambang) di Indonesia
Seperti telah banyak diketahui, di Indonesia khususnya sepanjang pemerintahan Orde Baru hingga kini, individu ataupun swasta bisa mendapatkan hak yang diberikan oleh negara untuk menguasai dan mengeksploitasi potensi-potensi sumber daya alam seperti tambang (batubara, emas, tembaga), hutan, minyak, gas bumi dsb.
Kebolehan ini didasarkan atas diundangkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sehingga pasca kelahiran undang-undang tersebut, Indonesia dibanjiri investor asing. Di bidang pertambangan sendiri lebih dari 90% investasi dilakukan oleh pemodal asing5 (belum termasuk sumber daya migas, hutan dan lainya), baik dalam bentuk Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mulai dari pasca diundangkannya kedua UU di atas hingga saat ini tidak kurang dari 235 pertambangan umum (KK) dan 141 tambang batubara (PKP2B)6, belum termasuk Kuasa Pertambangan (KP) untuk swasta lokal serta ribuan industri pertambangan mineral industri tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Industri ini secara aktif menghasilkan berbagai bahan tambang untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun pasar internasional. Jadi kata kunci dari pengelolaan ini adalah swastanisasi/privatisasi.
Kesalahan Paradigma
Pemberian hak pengelolaan sumber daya alam (barang tambang) di negeri ini oleh Pemerintah kepada swasta (asing/lokal) atau perorangan, termasuk bagian dari swastanisasi/privatisasi, berupa pengalihan dari kekayaan publik/masyarakat menjadi kekayaan swasta, yaitu para pengusaha pememegang saham. Padahal faktanya, sumber daya tersebut sejatinya merupakan potensi kekayaan bagi seluruh masyarakat. Paling tidak, satu hal yang dapat menjadi bukti real dari dampak buruk swastanisasi/privatisasi tersebut. Yaitu, perusahaan swasta pemodal (kapitalis), dimanapun dan kapanpun, biasanya hanya beorientasi pada perolehan keuntungan semata. Dalam kasus kekayaan alam (tambang) yang dikelola oleh swasta/perorangan, uang miliaran rupiah hanya akan mengalir kepada perusahaan tersebut, sementara masyarakat secara lebih luas tidak bisa menikmatinya.
Memang benar, keberadaan perusahaan tambang dapat membuka lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat sekitar penambangan. Namun, pada dasarnya mereka sebatas sebagai buruh. Privatisasi semacam ini hanya sukses mengantarkan segelintir pengusaha (swasta/asing) pada tingkat ekstra sejahtera dan sebaliknya mengantarkan jutaan rakyat lainnya pada jurang kesengsaraan. Hal ini bertentangan dengan fungsi Pemerintah yang seharusnya berusaha mengelola potensi kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Jelaslah, pemberian ladang konsesi kepada perusahaan asing untuk mengelola emas atau barang tambang lainnya seperti yang dilakukan selama ini sudah terbukti tidak tepat. Dengan cara seperti itu, hasilnya lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengusaha atau perusahaan-perusahaan tersebut dan penguasa yang berkolusi dengan para pengusaha ketimbang yang dirasakan oleh rakyat. Pengelolaan barang tambang serta bentuk kepemilikan umum lain dengan cara seperti yang selama ini dilakukan jelas harus ditinjau ulang.
Profesionalitas Pengelolaan SDA dalam Islam
Dalam pandangan Islam, barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dimana hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Paradigma pengelolaan sumberdaya alam milik umum yang berbasis swasta atau (corporate based management) harus dirubah menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara (state based management) dengan tetap berorientasi pada kelestarian sumber daya (sustainable resources principle).
Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara untuk hasilnya diberikan kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani (1996)7 berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut, Abyad diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meloloskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang shahabat,
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.
Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus menerus. Hadist tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak sebagaimana air yang mengalir. Bahwa semula Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Tapi ketika kemudian Rasul mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir, maka Rasul mencabut pemberian itu, karena dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik umum. Dan semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.
Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, ia menarik kembali pemberian itu. An-Nabhani (1996)7 mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang (hutan dll), api (energi/barang tambang dll) dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh adalah illat (alasan) dari larangan sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki individu. Dalam hadits dari Amru bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam atau “ma’danul milhi” (tambang garam). Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah telah memberikan tambang kepada Bilal bin Harits Al Muzni dari kabilahnya, serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal dari Abi Ikrimah yang mengatakan: “Rasulullah saw memberikan sebidang tanah ini kepada Bilal dari tempat ini hingga sekian, berikut kandungan buminya, baik berupa gunung atau tambang,” sebenarnya tidak bertentangan dengan hadits Abyadh ini. Hadits di atas mengandung pengertian bahwa tambang yang diberikan oleh Rasulullah kepada Bilal kandungannya terbatas, sehingga boleh diberikan. Sebagaimana Rasulullah pertama kalinya memberikan tambang garam tersebut kepada Abyadh. Tapi kebolehan pemberian barang tambang ini tidak boleh diartikan secara mutlak, sebab jika diartikan demikian tentu bertentangan dengan pencabutan Rasul setelah diketahui bahwa tambang itu kandungannya besar bagaikan air yang terus mengalir. Jadi jelaslah bahwa kandungan tambang yang diberikan Rasulullah tersebut bersifat terbatas.
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik yang nampak sehingga bisa didapat tanpa harus susah payah seperti garam, batubara, dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras dan pengolahan lebih lanjut seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya termasuk milik umum. Baik berbentuk padat ataupun berbentuk cair, semisal minyak, semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Sedangkan benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk hanya dimiliki oleh pribadi, benda tersebut termasuk milik umum. Meski termasuk dalam kelompok pertama, karena merupakan fasilitas umum, benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama dari segi sifatnya, maka benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Berbeda dengan kelompok pertama, yang memang boleh dimiliki oleh individu. Air misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tapi bila suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.
Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini - meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum - esensi faktanya menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective property). Seperti jalan, sungai, laut, dana, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.
Al-‘Assal & Karim (1999: 72-73)8 mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya Al-Mughni mengatakan:
“Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslimin, sebab hal itu akan merugikan mereka”.
Maksud dari pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Maka barang siapa menemukan barang tambang pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya.
Pemasukan Negara
Dengan memahami ketentuan syari’at Islam terhadap status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa didapat dua keuntungan sekaligus, yakni didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara dan dengan demikian diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap hutang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.
Dalam sistem ekonomi Islam, menurut An-Nabhani (1996)7, negara mempunyai sumber-sumber pemasukan tertentu yang telah ditetapkan oleh syari’at melalui Baitul Mal. Baitul Mal adalah kas negara untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran harta yang dikelola oleh negara. Mekanisme pemasukan maupun pengeluarannya semua ditentukan oleh syari’at Islam. Sektor-sektor pemasukan dan pengeluaran Kas Baitul Mal, adalah:
1. Sektor kepemilikan individu
Pemasukan dari sektor kepemilikan individu ini berupa zakat, infaq dan shadaqah. Untuk zakat, karena kekhususannya, harus masuk kas khusus dan tidak boleh dicampur dengan pemasukan dari sektor yang lain. Dalam pengeluarannya, khalifah (kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam) harus mengkhususkan dana zakat hanya untuk delapan pihak, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an (At-Taubah: 60), yaitu: 1). Faqir, 2). Miskin, 3) Amil zakat (pengurus zakat), 4). Muallaf (orang yang baru masuk Islam), 5) Memerdekakan budak, 6) Gharimin (orang yang terlilit hutang), 7). Jihad fi sabilillah (orang yang sedang berperang di jalan Allah), 8). Ibnu sabil (yang kehabisan bekal dalam perjalanannya). Sementara, infaq dan shadaqah pendistribusiannya diserahkan kepada ijtihad khalifah yang semuanya ditujukan untuk kemashlahatan ummat.
2. Sektor kepemilikan umum
Tercakup dalam sektor ini adalah segala milik umum baik berupa hasil tambang, minyak, gas, listrik, hasil hutan dsb. Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk kepentingan:
Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.
Membagikan hasilnya secara langsung kepada masyarakat yang memang sebagai pemilik sumber daya alam itu berhak untuk mendapatkan hasilnya. Khalifah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang memang diperlukan, seperti air, gas, minyak, listrik secara gratis; atau dalam bentuk uang hasil penjualan.
Sebagian dari kepemilikan umum ini dapat dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
3. Sektor kepemilikan negara
Sumber-sumber pemasukan dari sektor ini meliputi fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10% dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah untuk kepentingan negara dan kemashlahatan ummat.
Penutup
Jelas sekali, pemerintah harus memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya tambang negeri ini yang sesungguhnya sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan sumberdaya ini. Sudah saatnya, misalnya hanya BUMN yang berhubungan dengan tambang saja yang mengelola tambang-tambang yang ada di negeri ini. Demikian juga dengan sumber daya lain.
Penambangan sumber daya mineral oleh swasta (asing/lokal) atau perorangan merupakan kesalahan besar. Sejak tahun 70an berarti sudah triliunan rupiah hasil tambang yang melayang ke luar negeri atau masuk ke kantong-kantong pengusaha swasta lokal atau perorangan. Memang pemerintah mendapatkan pajak, royalty dan sebagainya. Tetapi pasti angkanya jauh lebih kecil dari hasilnya itu sendiri. Andai pengelolaan tersebut sepenuhnya dikelola oleh negara, dana yang tidak sedikit itu tentu bisa diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini bukan berarti Islam melarang menswastakan. Memang di dalam Islam dibolehkan penambangan dikerjakan oleh swasta, akan tetapi mereka akan dibayar sesuai dengan jasa yang telah dikeluarkan, bukan seperti kondisi saat ini, dimana mereka semua yang mengelola, sementara pemerintah tinggal menunggu setoran pajak, royalty dan lainnya.
Pemanfaatan seoptimal mungkin sumber daya alam (tambang) itu hanya mungkin bila BUMN yang menangani semua kekayaan milik umum itu dikelola secara profesional dan amanah. Sudah menjadi rahasia umum betapa di BUMN-BUMN negeri ini, selama ini terjadi inefisiensi luar biasa akibat praktek-praktek kolusi dan korupsi. Akibatnya, bukan hanya dana itu tidak sampai ke tangan rakyat, BUMN itu juga mengalami kerugian. Dengan efisiensi, dana yang diperoleh bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, dan BUMN itu juga bisa berjalan dengan baik. Rakyatnya makmur sejahtera, negara tidak perlu berhutang ke sana kemari.
Hendaknya Pemerintah melakukan perombakan secara fundamental terhadap sektor ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Semua bentuk privatisasi/swastanisasi pengelolaan sumber daya tambang maupun lainnya milik masyarakat harus dihapuskan. Sebab, melalui privatisasi/swastanisasi, kekayaan milik umum/rakyat berpindah menjadi milik individu/swasta. Pada saat yang sama, lewat privatisasi/swastanisai, Pemerintah justru melepaskan peranannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi, khususnya menyangkut sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam perspektif Islam telah dijelaskan bahwa seluruh kekayaan yang oleh Allah dan Rasul-Nya dinyatakan untuk masyarakat banyak terkategori sebagai barang milik umum. Islam melarang individu/sekelompok orang/swasta untuk menguasai ketiga jenis kekayaan milik masyarakat tersebut.
Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Ibn Abbas:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput/hutan, dan api/energ/barang tambangi. (HR Ahmad).
Kepemilikan umum ini harus dikelola hanya oleh negara, yang hasilnya harus diberikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Lagipula, semangat pelayanan tentu sangat berbeda sekali dengan semangat bisnis. Pelayanan adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat seperti harga murah serta ketersediaan barang yang cukup. Sebaliknya, bisnis adalah mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Dan solusi fundamental tersebut adalah syari’at Islam yang diterapkan bukan saja pada sektor pertambangan tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya melalui perubahan yang fundamental inilah kesejahteraan dan kemakmuran akan dapat diraih sebagaimana yang menjadi cita-cita seluruh rakyat ini. Allah SWT berfirman:
Apakah sistem hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya, dibandingkan dengan hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (QS Al-Maidah [5]: 50).Wallahu a’lam
Pustaka
1. Fraser Institute, 2006, Annual Survey of Mining Companies 2005/2006
2. Price Waterhouse Coopers, 2007, mineIndonesia 2006*
3. Suara Pembaruan, 26 April 2007
4. www.kau.co.id, akses 12 Juli 2007
5. Bakky, A.L., 2003, PERHAPI, Makalah Seminar Sumber Daya Mineral dan Kelautan, Makasar
6. Price Waterhouse Coopers, 2003, Indonesian Mining Survey 2002
7. An-Nabhani, Tqiyyudin, 1996, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif-Perspektif Islam, Alih Bahasa Muh. Maghfur, Risalah Gusti, Surabaya Cet. II
8. Al-‘Assal, Ahmad Muhammad & Karim, Fathi Ahmad, 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Alih Bahasa Imam Saefudin, Pustaka Setia, Bandung, Cet I
Agung Dwi Sutrisno
Teknik Pertambangan STTNAS Yogyakarta
Jl. Babarsari Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta 55281
Email: agung_ds@yahoo.com, agungdwisutrisno@gmail.com
Label:
kapitalistik,
perspektif Islam,
Profesionalitas,
tambang
Langganan:
Postingan (Atom)
