Tampilkan postingan dengan label Energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Energi. Tampilkan semua postingan

22 Juni 2012

Kesalahan pengelolaan sumberdaya alam dan energy Indonesia dan solusinya menurut Islam

Agung Dwi Sutrisno*

Kita tahu bahwa Indonesia adalah Negara yang sangat kaya. Sampai sampai tahun 1973 kus plus membuat lagu khusus judulnya “kolam susu”, salah satu baitnya adalah “orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman..”
Kalau lagu itu kita nyanyikan sekarang, saya rasa juga masih relevan. Apalagi sejak tahun 1996 setelah saya menggeluti dunia pertambangan, syair-syair itu menjadi semakin nyata kebenarannya. Jadi ini bukan perkara romantisme lagu, tapi memang Indonesia begitu kaya raya. Hingga membuat bangsa lain iri pada kita, belanda, jepang, dan kini lebih banyak lagi.
Sekedar contoh dengan luas 1.904.000km2 dan terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia memiliki pulau irian, terbesar ke2 dunia dengan luas 809ribu km2, pulau Kalimantan pulau terbesar ke4 dunia dengan luas 704ribu km2, sumatera terbesar ke6 dunia dengan luas 474ribu km2. Kalo dibentangkan di daratan eropa, maka akan setara antara inggris hingga sebagian rusia. Penduduknya terbesar ke4 dunia. 12% spesies mamalia ada disini, 16 % reptile dan amphibi ada disini, 17% spesies burung ada disini, 25% spesies ikan ada disini, 10% tsnaman dan bunga ada disini, jenis kupu terbanyak (121 spesies) juga ada disini.
 Kalau hanya disebut banyak pulau besar tapi tidak ada apa-apanya mungkin biasa saja, tapi kekayaan alam negri ini luar biasa melimpah.
Untuk mengungkap kekayaan daratan kita saya akan merujuk majalah terkemuka dunia The Economist yang setiap tahunnya menerbitkan buku world in figures. Yang didalamnya memuat rangking-rangking Negara dunia dalam beberapa hal tertentu. Timah misalnya, kita berada diurutan ke 2 dunia dengan produksi sebesar 78ribu ton/th, nikel rangking 5 dunia dengan produksi 96ribu/th, tembaga juga rangking 5 dengan produksi 842ribu ton/th, emas dan batubara berada di rangking 7 dengan produksi masing-masing 164 ton dan 81,4 jutan ton equivalen minyak. Pada 2010 indonesia juga menjadi pengekspor gas nomor 1 di dunia. Minyak masih 4,3 milyar barel.
Dalam hal ini, fraser institute tahun 2008 juga menempatkan Indonesia dalam peringkat ke 7 dunia dalam potensi mineral.
Itu dari sector mineral, batubara, dan migas. Dalam sector pertanian dan perkebunan Indonesia juga bukan kelas kacangan. Kita menjadi produsen kakao rangking 3 dunia dengan produksi 430ribu ton/th, produsen kopi ke 4 dunia dengan produksi 443ribu ton/th, juga produsen the ke 5 dengan produksi 165ribu ton/th.
Dalam sector perikanan, Indonesia merupakan Negara dengan garis pantai terpanjang dunia, yaitu 81ribu km. ini sama dengan 14% garis pantai dunia. Luas lautan kita seluas 5,8juta km2. Sekitar 7% (6,4 juta ton/tahun) dari potensi lestari total ikan laut dunia berasal dari Indonesia.

Ironi

Namun demikian kekayaan tersebut rupanya tidak membawa berkah bagi negri ini. Sebab antara harapan dan kenyataan sangat jauh berbeda. Mestinya dengan kekayaan yang melimpah tersebut, kita menjadi makmur sejahtera. Tapi faktanya, kemiskinan, pendidikan mahal, rumah sakit tak terjangkau masih mendera negri ini.
Kemiskinan di indonesia menurut versi bps berjumlah 33,9 juta orang, semntara versi bank dunia 110 juta orang. Masih menurut bank dunia (2012) GDP perkapita indonesia hanya 2500 US$, sementara malaysia 7900 US$, singapura yang tidak punya apa-apa 40.920 US$, jepang yang porak poranda setelah di bom amerika, kini punya GDP 42.150 US$.
Sumber daya manusianya rendah, indeks sumber daya manusia peringkat 112 dari 115 negara, lulusan PT 6%, SLTP/A 34% sisanya 60% dari jumlah penduduk Indonesia lulusan SD. Sementara rakyatnya miskin, hutang negara luar biasa besarnya. Hingga akhir tahun 2011, hutang Indonesia tidak kurang dari Rp 1.850 trilyun rupiah. Beberapa bahan pokok yang seharusnya ada di Indonesia justru impor, kedelai, gandum, telur dan  ayam ras.

Kesalahan pengelolaan

Seperti telah banyak diketahui, di Indonesia khususnya sepanjang pemerintahan Orde Baru hingga kini, individu ataupun swasta bisa mendapatkan hak yang diberikan oleh negara untuk menguasai dan mengeksploitasi potensi-potensi sumber daya alam seperti tambang (batubara, emas, tembaga), hutan, minyak, gas bumi dsb.
 Tentu ini semua berawal dari aturan main atu undang-undang. Sejak diundangkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juga UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.. Swasta dan asing berbondong-bondong menguasai kekayaan alam kita. Faktanya, hinga tahun 2002 saja sudah lebih dari 90% investasi dilakukan oleh pemodal asing.  Hingga 2007 tidak kurang dari 235 pertambangan umum (KK) dan 141 tambang batubara (PKP2B), belum termasuk Kuasa Pertambangan (KP) untuk swasta lokal serta ribuan industri pertambangan mineral industri tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah direvisi dengan undang-undang baru no 4 tahun 2009, nafasnya ternyta juga tidak berubah, artinya individu maupun swasta termasuk asing tetap boleh mengelola tambang-tambang tersebut. Bahkan kini sudah mencapai 10.000 ijin yang dikeluarkan pemerintah (bisnis.com, 16/06/2012).
Demikian pula dalam industry migas, sejak diundangkannya uu no 22 tahun 2001 70% migas kita juga langsung dikuasai asing. Demikian pula dalam bidang kehutanan dan lainnya.
Jadi kata kunci dari pengelolaan ini adalah swastanisasi/privatisasi. Dan swastanisasi/privatisasi merupakan bagian terpenting dari kapitalisme.

Solusi Islam

Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas. Di dalamnya ada konsep bagaimana mengelola sumber daya alam ini. 
Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi adalah milik umum. Ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW:
‘‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api“ (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140)
Maka, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Untuk pengelolaan barang tambang dijelaskan oleh hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal yang menceritakan, saat itu Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat.
“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya”.
Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus menerus. Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.
Sikap pertama Rasulullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—lalu Rasul mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum. Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.
Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, beliau menarik kembali pemberian itu. Syekh Taqyuddin An-Nabhani  mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh. Sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh, lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang berarti barang tambang tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali karena sunah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api, dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut. Untuk itu, beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Karena itu, penarikan kembali pemberian Rasul SAW dari Abyadh adalah illat dari larangan sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki individu. Dalam hadits dari Amru bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam atau “ma’danul milhi” (tambang garam).
Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus susah payah, seperti garam, batubara, dan sebagainya; maupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh, kecuali dengan usaha keras, seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, dan sejenisnya, termasuk milik umum. Baik berbentuk padat, seperti kristal maupun berbentuk cair, seperti minyak, semuanya adalah barang tambang yang termasuk ke dalam pengertian hadis di atas.
Al-‘Assal & Karim (1999: 72-73) mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya al-Mughni mengatakan:
“Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim, sebab hal itu akan merugikan mereka”.
Maksud pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Barang siapa menemukan barang tambang atau migas pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya.

* Dosen Teknik Pertambangan STTNAS Yogyakarta

21 Agustus 2008

Krisis Energi: Energi Indonesia Dikuasai Asing

Begitu memilukan melihat realitas kondisi masyarakat Indonesia kini. Beban hidup terasa semakin berat bagi kebanyakan rakyat. Kebijakan demi kebijakan yang dilakukan penguasa menjadikan rakyat semakin melarat. Rakyat seolah tidak boleh istirahat sebentar saja untuk tidak dihimpit berbagai beban kehidupan tersebut.
Belum selesai dari hantaman badai kenaikan harga BBM, Pemerintah kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh Pemerintah. Walhasil, harganya pun melambung tinggi. Kenaikan harga yang ada hanya meliputi kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.
Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan, pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba. (Kompas, 6/7/2008).
Ratusan buruh tekstil menyerbu kantor PLN Kota Pekalongan, Kamis pagi (3/7), lantaran terancam PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan, menyusul seringnya dilakukan pemadaman listrik oleh PLN di wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan (www.wawasandigital.com). Para pengusaha Jepang–yang telah menanamkan investasinya lebih dari 40 miliar dolar AS di Indonesia–bahkan akan mengancam hengkang dari Indonesia jika permasalahan listrik ini tak kunjung usai. (”Kabar Petang”, TVOne, 7/7/08).
Kebijakan yang Salah
Membumbungnya harga BBM dan gas di Indonesia, jika ditelusuri lebih dalam, adalah akibat amburadulnya kebijakan energi primer (BBM dan Gas) dan sekunder (PLN) di Indonesia.
Problem kelangkaan BBM, menurut Bapak Sodik (SP Pertamina), diakibatkan oleh rusaknya sistem yang digunakan Pemerintah. Ujungnya adalah diterapkannya UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sangat liberal. Pemerintah, melalui UU ini, lepas tanggung jawab dalam pengelolaan Migas. Dalam UU ini: (1) Pemerintah membuka peluang pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi; (2) Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak; (3) Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri. Sungguh aneh!
Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam 3 kelompok: (1) Super Major: terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia; (2) Major; terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%; (3) Perusahaan independen; menguasai cadangan minyak 12% dan gas 5%.
Walhasil, kita bisa melihat bahwa minyak dan gas bumi kita hampir 90% telah dikuasai oleh asing. Mereka semua adalah perusahaan multinasional asing dan berwatak kapitalis tulen. Wajar jika negeri yang berlimpah-ruah dengan minyak dan gas ini ’meradang’ tatkala harga minyak mentah dan gas dunia naik. Semuanya dijual keluar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut.
Padahal dalam jantung Bumi Pertiwi Indonesia terdapat sekitar 60 cekungan minyak dan gas bumi (basin); baru 38 di antaranya yang telah dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya (resources) sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas; potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka volume dan kapasitas BBM, tegas Bapak Sodik (SP Pertamina), sebenarnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Namun, permasalahannya adalah liberalisasi sektor Migas yang membebaskan sebebas-bebasnya asing mengeruk kekayaan minyak dan gas Indonesia, yakni melalui UU 22/2001 tentang Migas. UU ini justru memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan swasta nasional maupun swasta asing yang notabene bukan untuk kepentingan rakyat.
Dalam pengelolaan energi sekunder (PLN), byar-pet-nya PLN juga diakibatkan oleh salah urus Pemerintah. Menurut Ir. Daryoko (Ketua SP PLN), byar-pet-nya PLN salah satu penyebabnya adalah adanya inefisiensi ‘sistemik’. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan pasokan energi primer (batubara dan gas) di pembangkit-pembangkit yang ada. Sebab, tatkala berbicara tentang inefisensi, menurut Ir. Daryoko, sebenarnya tahun 80-an PLN sudah menyiapkan beberapa pembangkit yang bisa dioperasikan dengan bahan bakar gas dan minyak (dual firing). Pembangkit ini mampu menghasilkan daya sebanyak 37% dari total daya yang dihasilkan seluruh pembangkit PLN.
Untuk Jawa-Bali saja, masih menurut Ir. Daryoko, yang memiliki 90% dari total kapasitas terpasang PLTU/PLTGU PLN, semuanya telah dibuat dengan sistem dual firing. Pembangkit ini seharusnya dioperasikan pakai gas, karena biayanya lebih murah. Jika dioperasikan dengan gas maka hanya membutuhkan biaya Rp 7 triliun/tahun. Namun, kronisnya, pasokan gas saat ini tidak ada, karena ada regulasi minyak dan gas yang ‘njomplang’; sebagian besar justru diekspor ke luar negeri, bukan untuk pasokan kebutuhan dalam negeri. Jika pembangkit memakai minyak maka biayanya sebesar Rp 33 triliun/tahun. Jadi, gara-gara tidak ada gas maka terjadi inefisiensi sistemik sebesar Rp 26 triliun/tahun.
Walhasil, semakin melambungnya harga BBM dan gas berakibat pada kelangkaan pasokan bahan bakar ke PLN. Akibatnya, terjadilah pemadaman bergilir disebabkan oleh salah urus dalam energi primernya.
Asing Diuntungkan
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini? Jawabannya adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah memiliki berbagai energi primer negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi kapitalis, yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi, adalah jalan asing untuk menguasai eneri primer kita.
Liberalisasi berbagai sektor strategis di negeri ini sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi primer telah diubah oleh asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS. UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS. (Abdullah Sodik, SP Pertamina, “Pengelolaan Migas Amburadul?” Jakarta, 12 Juni 2008).
Demikian halnya dengan listrik. Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efesien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa harga minimal sebuah pembangkit listrik adalah Rp 5.5 triliun. Dengan harga sebesar itu, dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta asing.
Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإَِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang dan api. Harganya pun haram. (HR Ibn Majah).
Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya.
Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.
Wahai Kaum Muslim:
Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.
Allah Swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu bara, listrik dan berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Bukankah telah tiba saatnya untuk mengatur Indonesia dengan syariah agar menjadi lebih baik?

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/15/krisis-energi-energi-indonesia-dikuasai-asing/